Pelaku Pencurian 32 Kantong Gabah Dibekuk Polsek Mauk

By
Redaksi
2 Min Read

Satu dari tiga pelaku pencurian 32 kantong gabah padi di Pabrik Gilingan Beras, di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Kepolisian Sektor  (Polsek) Mauk.

RH (30) yang melakukan pencurian 32 karung gabah padi ini diamankan Polisi di wilayah Lebak, Banten. Sedangkan dua pelaku lain KD (35) dan RA (38) sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolsek Mauk AKP Teguh K menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa salah satu  pelaku melarikan diri/kabur ke daerah Lebak tempat penyewaan mobil losbak sebagai alat kejahatan.

Selanjutnya, Kapolsek menambahkan, anggota Polsek Mauk berkoordinasi dengan Polsek Wanasalam untuk membantu mengamankan tersangka karena hasil lidik informasi bahwa dekat dengan Polsek Wanasalam, dan akhirnya jajaran Polsek Mauk langsung meluncur ke Lebak dan akhirnya salah terduga tersangka RH dapat diamankan.

“Berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Wanasalam, kami berhasil mengamankan RH di wilayah Lebak,” terangnya, Rabu (6/6/2018).

Guna melakukan penyidikan lebih lanjut, RH beserta barang bukti berupa, satu unit mobil pickup merk Daihatsu Nopol B- 9341- BAL, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, satu buah buku uji berkala dan 32 kantong gabah padi di bawa ke Mapolsek Mauk.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kamu bawa ke Mako guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Pelaku dengan tindakannya ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP, Tindak Pidana  Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun hukuman penjara. (Yan)

Share This Article