Perempatan di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci diduga menjadi tempat mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK). Setiap tengah malam di lokasi tersebut dipadati para wanita berpakaian seksi.
Bahkan, ketika Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, di lokasi tersebut dan di beberapa hotel melati di sekitarnya dapat mengamankan sejumlah wanita diduga PSK.
Dalam razia itu, Satpol PP Kota Tangerang melalui tim Kalong Wewe bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) bersama dengan Tramtib Kecamatan Karawaci dan Polsek Karawaci.
“Hari ini kami melakukan razia terkait peraturan daerah nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan pelacur di Kota Tangerang, dan kami dapati 3 PSK satu diantaranya waria, dan juga 2 pasangan selingkuh,” ujar Kaonang, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu (07/07/2018).
Terkait dijadikannya mangkal, lanjut Kaonang, Satpol PP Kota Tangerang berencana akan melakukan pengamanan di lokasi tersebut pada malam hari.
“Kita akan lakukan pengamanan di malam hari di lokasi tersebut,” tegasnya.
Menurut Kaonang, para wanita yang mangkal dengan menggunakan sepeda motor. Ketika ada petugas Satpol PP, langsung melarikan diri.
“Kita tidak bisa main tangkap dan menyatakan kalau wanita itu PSK. Kita harus lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Amd)

