Berita
Kadispora Pastikan tak Bisa Intervensi Syarat Calon Ketua KNPI
Terkait pemilihan ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang periode 2018-2021, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Dedi Suhada tidak bisa intervensi syarat pencalonan, termasuk mengenai usia.
Disebutkannya, Undang-Undang mengatur usia pemuda sudah ada dari tahun 2009 dan sudah dipahami serta sudah disosialisasikan kepada Organisasi Kepemudaan (OKP).
“KNPI mempunyai aturan undang – undang sendiri, jadi kami (Dispora) juga tidak bisa terlalu intervensi. Karna sanksinya juga tidak ada,” ujarnya kepada Tangerangonline.id usai Rapat Paripurna, Kamis (16/08/2018)
Dedi mengatakan, mengenai Undang – undang pemuda itu, bagian yang memang diamanahkan kepada Dispora untuk disosialisasikan kepada Organisasi Kepemudaan.
“Namun, kita tidak bisa terlalu jauh intervensi, kita kembalikan ke temen-temen KNPI soal pemilihan juga itu kuncinya di mereka sendiri. Dan temen-temen kepemudaan yang ada di dalam KNPI saja yang bisa merubah,” terangnya
Ketika disingung terkait permintaan OKP yang meminta Dispora untuk mengawasi serta ikut andil dalam pemilihan ketua baru, Dedi menyetujui, namun dengan catatan Dispora harus mendapatkan surat undangan terlebih dahulu.
“Yang jelas, kami sampai hari ini belum ada surat undangan. Tapi kalau diundang insya Allah kami akan hadir,” tukasnya. (Amd)
