Seorang ayah tiri, TM (58) menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang. TM diduga mencabuli anak yang kini berusia 15 tahun sebanyak dua kali yaitu pada 15 dan 23 Agustus 2018.
Ayah kandung korban melaporkan perbuatan TM ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pasarkemis. Tak menunggu waktu lama, Polisi pun meringkus pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto mengatakan TM diringkus setelah ayah kandung korban melaporkan pencabulan tersebut kepada polisi.
“Dengan dasar laporan dan hasil visum serta keterangan korban dan saksi, kami langsung meringkus pelaku,” Kanit Reskrim pada tangerangonline.id saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Dari pengakuan pelaku, korban dicabuli lantaran pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu. Saat itu, korban usai mandi hanya mengenakan handuk. Pelaku lalu menarik handuk tersebut dan meraba bagian intim korban.
“Hal tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, dan selalu dilakukannya setelah korban mandi,” ujar Iptu Ferdo.
Sedangkan untuk penyelidikan lebih lanjut, Tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian ke Mako Polsek Pasarkemis. (Yan/Sam)