Beranda Berita Bakamla Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Bakamla Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

0

Sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan good governance, clean government dan open government dengan cara membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan di Lingkungan Bakamla, Inspektorat Bakamla RI menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan dihadiri perwakilan berbagai satker dan mengundang nara sumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Mengawali acara, Inspektur Bakamla RI Brigjen Pol Drs. Sarono, membacakan sambutan pembukaan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo. Dalam kesempatan tersebut disampaikannya rasa gembira karena keinginan Bakamla untuk meningkatkan manajemen kinerja dan keuangan mendapat respon yang baik dari BPKP dan para pejabat di lingkungan Bakamla. Diharapkan ke depannya terjadi peningkatan yang signifikan atas kinerja dan pengelolaan keuangan Bakamla.

“Penerapan SPIP bukan sekedar formalitas namun harus diterapkan sebagai suatu budaya atau kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi,” ujar Kepala Bakamla RI Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo.

Kepala Bakamla menghimbau, kepada setiap unit kerja di lingkungan Bakamla untuk wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai tujuan serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntable dan transparan.

Hadir sebagai nara sumber yaitu Direktur Pengawasan LP Bidang Hankam BPKP, Doddy Setiadi, yang membawakan materi paparannya berjudul ‘Bakamla Menuju Maturitas SPIP Level 3 dan Opini WTP’. Dijelaskannya, bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.

“Target level 3 yang hendak dicapai pada 2019, yaitu adanya praktek pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik, meskipun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai,” kata Doddy Setiadi.

Menurutnya, perbaikan atas evaluasi bisa meningkatkan posisi pada level ke-4 yang terkelola dan terukur. Perbaikan berikutnya pada level ke-5, tambah Dody, merupakan level optimum, dimana telah diterapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan, dan pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer.(MRZ).