Beranda Berita Polres Metro Amankan 5 Penadah Penggelapan Mobil Rental Kelompok Roro Jonggrang

Polres Metro Amankan 5 Penadah Penggelapan Mobil Rental Kelompok Roro Jonggrang

0

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku utama pencurian dan penggelapan mobil rental. Bersamaan itu, polisi meringkus komplotan penadah kendaraan roda empat yang menamakan dirinya sebagai kelompok Roro Jonggrang.

Kelima pelaku tersebut berinisial HY, AM, R, G, dan D yang diketahui berumur sekitar 30 sampai 40 tahun asal Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, kelompok Roro Jonggrang ini siap menerima mobil dari rental yang digelapkan, dengan harga di kisaran 30 sampai dengan 40 juta rupiah.

“Mereka (para penadah) menampung kendaraan roda empat yang hanya ada STNK dan ada juga menerima mobil dengan pemalsuan dokumen,” ujar Harry, Rabu (10/10/2018).

Harry menjelaskan, kelompok Roro Jonggrang tersebut diketahui keberadaannya oleh pihak polisi dari tersangka utama dan juga tersangka U yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

“Dan dari lima penadah tersebut, berhasil diamankan empat barang bukti kendaraan bermotor roda empat dari berbagai macam jenis. Dan kelompok Roro Jonggrang ini kami tangkap di daerah Bandung dan Lembang,” terangnya.

Harry menambahkan, dengan ditemukannya kasus pencurian serta penggelapan dan juga didapatkan penadahnya. Pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami juga menghimbau masyarakat yang masih meras kehilangan kendaraannya, segara laporkan kepada pihak kepolisian. Mudah mudahan dari barang bukti yang akan dikembangkan, siapa tau diantaranya ada barang bukti dari laporan curanmor tersebut,” tukasnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku kini harus mendekam di dalam sel, dengan jeratan pasal 380 dan 381 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Amd)