Mendagri Tjahyo Kumolo dan KPK sejak tahun 2017 telah melakukan kajian penguatan APIP Daerah dan telah disampaikan hasilnya kepada Presiden. Dari penguatan APIP tersebut ada 3 area sesuai rekomendasi KPK yaitu penguatan kelembagaan inspektorta agar lebih independen dan obyektif, penambahan anggaran dan penambahan SDM.
Demikian di atas ditegaskan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagaimana rapat arah kebijakan penguatan inspektorat daerah.
Dalam rekomendasi itu, menurut Tjahjo, progresnya bahwa anggaran telah diatur dalam kebijakan penyusunan APBD (permendagri 33/2017) dan SDM telah dilakukan penambahan jumlah melalui inpassing sesuai permenpan 26/2017 serta penyelenggraan pelatihan-pelatihan teknis kepada APIP melibatkan stakeholder seperti BPKP, LKPP, Bareskrim, Pidsus dan lain-lain.
“Pekerjaan rumah yang masih dalam proses yaitu terkait penguatan kelembagaan inspktorat daerah melalui revisi PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah,” jelasnya.
Masih disebutkan Bahtiar, terdapat 5 arah kebijakan revisi PP 18/2016, yaitu:
1. Pelaporan hasil pengawasan APIP Daerah khususnya yg indikasi KKN disampaikan kepada Mendagri untuk dilakukan supervisi pengawasan;
2. Penambahan fungsi inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi
3. Penambahan 1 unit kerja yg melakukan pemeriksaan investigatif
4. Pengangkatan dan pemberhentian Inspektur atas izin pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri
5. Penyetaraan eselonering inspektur dng Sekda.
“Terhadap 5 arah kebijakan tsb semuanya sdh disepakati para pihak, tinggal terkait point 5 kenaikan eseloenring,” katanya.
Perkembangannya sampai saat ini masih dalam proses harmonisasi peraturan perundangan di kementerian Kum HAM.
Secara filosofi kenaikan eselonering Inspektur daerah sejajar dng Sekda sangat dibutuhkan untk menjaga independensi dan obyektifitas inspektorat dalam melakukan pengawasan ke perangkat daerah termasuk Sekda.
Kepala Puspen Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, hasil konsultasi Sekjen Kemendagri kepada Menpan RB, menyampaikan bahwa Menteri PAN RB secara prinsip telah menyetujui kenaikan eselonering dan memerintahkan deputi terkait untuk menuntaskannya.
“Bersama KPK direncanakan minggu depan akan melakukan pembahasan lanjutan pak bersama Kementerian PAN RB, Setneg dan Kum HAM,” ujarnya.
Diharapkan dengan penguatan kelembagaan APIP Daerah/Inspektorat akan semakin memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahaan daerah sebagian tugas pokok dan kewenangan kemendagri yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 ttg pemerintahan daerah. (ris)