Beranda Berita DP3A Sosialisasi Perda Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2018

DP3A Sosialisasi Perda Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2018

1

Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang terbit pada 27 Junia lalu, kini mulai disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Kamis (15/11/2018).

Deden Somantri Kepala DP3A Kabupaten Tangerang mengungkapkan, Perda ini baru terbit 27 juni 2018.

Kenapa perda ini di buat? Dalam rangka untuk memeperkuat komitmen daerah dalam melindungi perempuan dan anak, khususnya terhadap tindak kekerasan.

Namun bukan hanya itu, melalui perda ini pula bagaimana kekerasan yang sudah terjadi di perkecil. Dan bagaimana memajukan kaum perempuan.

“Untuk masalah yang terjadi saat ini, katakanlah masalah pelecehan seksual. Kami akan tahu apabila itu ada laporan, laporannya bisa melalui desa, kelurahan, atau ada yang langsung ke kabupaten. Nah oleh kami langsung di tangani, apalagi kalau orang tua si korban mengatakan bahwa anaknya trauma dan tidak sekolah. Maka akan kami datangkan psikolog dan tuntasnya kami kawal terus sampai si korban bisa bersekolah lagi,” terangnya.

Menurutnya, melihat kasus-kasus yang sudah terjadi terutama di Kabupaten Tangerang ini peran pemerintah adalah dengan cepat melayani para korban-korban kekerasan dan upaya pencegahan. Upaya pencegahannya adalah dengan melibatkan masyarakat.

“Ini sudah kami program di semua desa dan kecamatan yaitu PATBN (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat),” ujarnya.

Perlu di ketahui, dalam program tersebut terdapat unsur pendidik, kepala desa, kepolisian, dan kodim. Program tersebut baru ada di 18 desa dan nantinya di 2019 akan dilanjutkan.

Turut hadir pada acara ini seluruh Camat Kabupaten Tangerang. Dengan tema Perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan, sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (Ais)

Komentar ditutup.