Bepergian ke luar negeri tentunya harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan antar negara yakni, Paspor. Paspor Republik Indonesia memiliki 2 jenis yaitu, Paspor Biasa dan e- Paspor.
Paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi setiap wilayah Indonesia. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Seiring dengan perkembangan teknologi, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bandara Soetta semakin mudah dan efisien. Bagaimana tidak, pemohon tidak perlu berlama-lama mengantre ketika ingin membuat paspor.
Pengurusan paspor biasa maupun e-paspor tidak ada perbedaan, dokumen dan persyaratan juga sama. Yang membedakan hanya biaya dan waktu pencetakan.
Berikut tahapan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta;
1. Download aplikasi Antrian Paspor
Langkah pertama untuk mengajukan pembuatan paspor adalah mengunduh aplikasi Antrian Paspor melalui smartphone.
Daftarkan diri sesuai dengan data yang berlaku.
Setelah melengkapi data yang diharuskan, pemohon dapat memilih hari/ tanggal dan waktu untuk wawancara, foto dan rekam sidik jari.
2. Membawa Dokumen
Ketika waktu wawancara yang dipilih telah tiba, pemohon membawa dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijazah asli dan foto copy masing-masing 1 lembar.
Datanglah lebih awal dari jadwal waktu yang telah dibooking.
3. Mengisi Formulir
Setelah melengkapi dokumen, ambil nomor antrean untuk wawancara dan rekam sidik jari. Tunggu dipanggil petugas dan sering-seringlah melihat display antrean.
Setelah melakukan wawancara, foto dan rekam sidik jari, pemohon akan mendapatkan resi pembayaran biaya paspor.
4. Membayar Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor terbagi menjadi dua jenis. Untuk Paspor Biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 355 ribu. Sementara untuk biaya e-Paspor sebesar Rp 655 ribu. Biaya pembuatan paspor merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemohon dapat melakukan pembayaran lewat ATM atau konter bank seperti BNI maupun BRI. Bukti pembayaran tersebut wajib disimpan dan dibawa saat pengambilan paspor.
5. Pengambilan Paspor
Untuk Paspor Biasa, pemohon dapat mengambil paspor kurang lebih 3 atau 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran. Sementara untuk e-Paspor dapat diambil 7 hari kerja setelah melakukan pembayaran.
Pengambilan paspor dapat dilakukan di loket khusus pengambilan paspor dengan membawa resi dan bukti pembayaran.
Bagaimana, cukup mudah kan?
Tapi ada himbauan nih dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta. Apa saja, simak yuk!
“Ajukan pembuatan paspor paling tidak 1 atau 2 bulan sebelum bepergian ke luar negeri. Jangan dadakan, selain antrean pembuatan paspor juga membutuhkan waktu,” kata Kabid Teknologi Informasi & Komunikasi Keimigrasian Bandara Soetta, Arvin Gumilang di kantornya pada Senin (26/11/2018).
“Terlebih lagi waktu tunggu pengajuan visa negara yang akan dituju. Ini juga harus menjadi pertimbangan mengapa kita imbau agar tidak dadakan membuat paspor,” lanjut Arvin.
Jadi jangan dadakan ya!
Untuk pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Bandara Soetta dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. (Rmt)