Home Berita Airin Lantik Dua Pejabat Fungsional

Airin Lantik Dua Pejabat Fungsional

0

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melantik dua pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Tangsel, di Balaikota Tangsel, Lantai 4, Jl Maruga Raya No. 1, Serua, Ciputat, Rabu (16/1/2018).

Adapun dua pejabat yang disumpah dan dilantik yakni, Retno Ambarwati Subhiningsih, Pejabat Fungsional Analis Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sodak Maharisi, Pejabat Fungsional Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Airin Rachmi Diany mengatakan, pelantikan ini adalah yang pertama kalinya bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk jabatan fungsional. Selama ini pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hanya untuk pejabat struktural.

“Mulai sekarang, setiap pegawai yang diangkat dalam sebuah jabatan harus dilantik dan diambil sumpah atau janjinya.”ujar Airin.

Airin menyamoaikan, hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 7 April 2017. Dalam aturan itu, menyebutkan bahwa setiap pegawai yang diangkat dalam sebuah jabatan harus dilantik dan diambil sumpah atau janjinya, menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Pemerintah itupun juga diperjelas dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional. “Untuk itulah, kita pada hari ini melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji para Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini,” terangnya.

Airin melanjutkan, saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural, sehingga Pemerintah Kota Tangsel sangat mendukung adanya jabatan fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.

Airin berpesan, pejabat fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi Aparatur Sipil Negara (APN) yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk menghadirkan produktivitas yang tinggi, dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas kinerja.

Selain itu, pejabat Fungsional yang dilantik juga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya melalui pengembangan diri, dedikasi, serta integritas yang tinggi menuju birokrasi yang bersih transparan dan akuntabel. Pejabat fungsional yang dilantik hendaknya terus menerus mengasah dan mengembangkan kompetensinya, untuk dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, serta menjunjung etika jabatan dengan sebaik-baiknya sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Kepada Pimpinan OPD yang membawahi jabatan fungsional, hendaknya mendukung dan memberikan fasilitas para pejabat fungsional ini, sesuai dengan butir kegiatannya sehingga dapat memenuhi angka kredit yang ditetapkan, demi meningkatkan pelayanan dan kinerja Pejabat fungsional tersebut maupun OPD yang membawahinya,” tukas Airin. (ris)