Beranda Berita Wakil Ketua DPRD Tangsel Persoalkan Pungutan Retribusi Pasar

Wakil Ketua DPRD Tangsel Persoalkan Pungutan Retribusi Pasar

0

Pengelolaan pasar-pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganagan (Disperindag) tampaknya belum cukup maksimal, baik dalam pelayanan seperti perawatan pasar dan pembinaan para pedagangnya. Juga, persoalan penarikan retribusi di pasar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kesan kotor, jorok, dan semrawut, terlihat di sebagian besar pasar yang dikelola Disperindag Kota Tangsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar. Seperti terlihat di pasar Ciputat, pasar Serpong, dan pasar Jombang.

Selain itu, retribusi yang ditarik dari para pedagang dengan menggunakan karcis salar juga belum mampu untuk meningkatkan pelayanan, karena belum adanya kejelasan payung hukum yang mengatur hal tersebut.

Amar, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel menyebutkan saat ini revisi Perda Retribusi Daerah belum disahkan bahkan masih jauh dari kata selesai.

“Seharusnya dalam perda retribusi jelas, kalau ruko berapa, kios, loss berapa. Semua sudah tercantum dalam peraturan perda retribusi yang dasarnya UU No 8 tahun 2009,” kata Amar, Kamis (14/3/2019) melalui sambungan telepon.

Amar juga menjelaskan, dirinya sebagai ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Daerah mengatakan, proses pembentukan Perda tersebut ‘mandeg’ karena masih menunggu hasil kajian dan sebagainya dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.

“Dasar hukum belum ada dan masih mengunakan dasar hukum sewa aset dan sewa lahan terkadang pemerintah sendiri alpa tentang itu, dinas lambat bikin kajian pasar dan lainya sehingga kami tahan pembahasan perda retribusi,” tambah Amar.

Terpisah, para pedagang yang sempat ditemui di beberapa lokasi pasar yang dikenakan biaya retribusi membenarkan adanya penarikan biaya retribusi yang dimaksud.

“Kalo hariannya kios 6 ribu rupiah, kalo loss lebih murah 5 ribu kalo ga salah, kalo bongkar muat barang parkir kena 4 ribu untuk mobil,” jelas salah seorang pedagang pasar serpong.

“1 loss 3 ribu mas, kalau kios gak tau saya,” kata Irna, pedagang ikan asin di pasar modern Pasar Kita Pamulang.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Disperindag Tangsel Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mengikuti peraturan yang ada.

Namun, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara cepat karena belum adanya Perda yang secara rinci mengatur soal pasar.

“Kita pelan-pelan membenahi, kita berharap Perdanya cepat selesai, karena DPRD sendiri lamban dalam membuat Perda ini, harus sama-sama semua cepat,” kata Ferdiansyah dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).(Ban)