Beranda Berita Urus AJB Tanah Diminta Uang, Warga Pondok Aren Lapor Ombudsman

Urus AJB Tanah Diminta Uang, Warga Pondok Aren Lapor Ombudsman

0

Salah seorang warga melaporkan dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang coba dilakukan oknum kelurahan di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah, ke Ombudsmen Provinsi Banten.

Jupry Nugroho selaku warga Kelurahan Pondok Aren, mengaku diminta sejumlah uang, saat dirinya hendak mendaftarkan bidang tanah milik orang tuanya dalam program Pencatatan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kami datang ke Kantor Kelurahan Pondok Aren untuk daftar PTSL milik orang tua kami. Oleh karena untuk pendaftaran PTSL diwajibkan untuk balik nama AJB atas nama orang tua kami, kemudian kami menanyakan bagaimana mekanisme pengurusannya, setelah dihitung dengan NJOP bahwa biaya pengurusan balik nama AJB sekitar 7-8 juta dengan perhitungan 6% dari NJOP,” tuturnya.

“Selain ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel untuk memberi sanksi kepada oknum-oknum itu, saya juga telah melapor ke Ombudsmen Provinsi Banten, dan saat ini sedang ditindak lanjuti,” tambah Jupry, di sekretariat lembaga kebijakan publik Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH), di kawasan Pamulang.

Jupry yang juga salah seorang koordinator divisi advokasi dan investigasi lembaga kebijakan publik Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH) sebelumnya sering mendapat keluhan dari masyarakat, terkait praktik pungli dalam program PTSL di Kota Tangsel.

Untuk itu Jupry mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

“Seharusnya sesuai Pasal 32 ayat (1) PP 24 tahun 2016 Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, namun pada faktanya masyakarat diminta lebih dari ketentuan yang berlaku, bahkan diatas 5%. Praktik ini jika merujuk pada UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi: pemerasan dengan jabatan,” terangnya.(Ban)