Berita
Bawaslu Apel Siaga Pengawas Pemilu Se-Banten
Dalam rangka persiapan pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019 di Provinsi Banten yang tinggal menghitung 12 hari lagi, Bawaslu Provinsi Banten mengadakan Apel Siaga Pengawas Pemilu Se-Banten yang diikuti oleh Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/ Kota di wilayah Banten, yang digelar Jum’at (5/4/2019) di Hotel Marbela Conpetitision Anyer.
Bawaslu Provinsi Banten Bidang Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (Bidvi SDMO) N.Abdurosyid Sidiq mengatakan, apel ini untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Panwas Kecamatan Se Banten yang hadir pada Apel untuk kesiapanya mengawal Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. dan beliau yakin bahwa Pemilu serentak di Banten yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD RI berjalan dengan aman, dan damai serta sejuk.
“Apel siaga ini kita laksanakan dua hari dimulai hari ini 5 April sampai dengan 6 April 2019, yang dihadiri bawaslu dan panwascam Se-Provinsi Banten yang bertujuan kesiapan panwas dalam mengawal pemililihan umum tahun 2019,” kata Abdurosyid Sidiq saat dihubungi lewat telephon oleh tangerangonline.id, Jum’at (5/4/2019).
Dikatakannya, poin penting apel siaga ini membangun kebersamaan seluruh jajaran pengawas Se-Provinsi Banten, dan juga menumbuhkan kebersamaan, selain itu juga memberikan motivasi dan dorongan untuk semanget kerja dengan penuh motivasi yang kuat serta dorongan kerja yang baik dan profosional. Pada apel siaga ini juga diberikan bekal kerja-kerja pengawasan, bagaimana melakukan pemantauan dan bagaimana melakukan pengawasan seluruh tahapan pemungutan suara.
“Jadi apel siaga ini untuk membangun kebersamaan, memberikan motivasi dan dorongan dengan bekerja yang baik dan profosional dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara Bawaslu Kabupaten Tangerang, sebagai peserta apel siaga, Andi Irawan mengatakan, jajaran pengawas dikabupaten Tangerang sudah siap mengawal dan mensukseskan pemilu dengan baik dan profosional.
“Ibarat kata lebih baik mencegah dari pada mengobati, lebih baik mencegah pelanggaran dari pada kena sanksi,” tandasnya.(sam)
