Jelang masa pencoblosan Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang libatkan bendera putih terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan money politik. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu setempat Muslik saat memberikan materi Rapat Pengelolaan Media Informasi di sekretariat Bawaslu Tigaraksa, Jumat (12/03/2019).
” Kita mengakui kesulitan untuk menindak pelanggaran pemilu satu ini, kultur dan budaya membuat kita ketetr dan lelah, karena baik partai politik maupun masyarakat sudah sangat endemik berkaitan dengan hal ini,” paparnya.
Menurut Muslik, dibeberapa wilayah saat ini, banyak ditemukan dugaan pelanggaran Money politik oleh para politisi, namun semuanya nyaris diamini dan ditunggu oleh masyarakat.
” Sangat sulit kita memberikan tindakan kepada pelaku Money politik, kita dengan keterbatasan dan kekuatan anggota seperti main petak umpet, meski ada bentuknya namun sulit dibuktikan,” terangnya.
Ketua Bawaslu juga mengakui, Pelanggaran pemilu acap kali dilakukan oleh aparat pemerintah, baik mulai dari kepala desa atau lurah hingga camat, bahkan pelanggaran dengan melibatkan kebijakan juga sudah kita himbau untuk dihentikan.
” Indikasi adanya pelanggaran oleh apart pemerintah juga terjadi, kita sudah memeriksa pejabat setingkat lurah sebagai buktinya, kita juga menghimbau kepala daerah untuk tidak melanggar pemilu melalui kegiatan berbasis kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Yang lebih krusial adalah indikasi Masivenya pelanggaran kategori netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada pemilu ini.
” Kita sudah bersepakat akan menindak tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam pemilu ini, karena ini bisa mempengaruhi iklim demokrasi,” paparnya. (ris)