Beranda Berita 63 TPS di Kota Tangerang Coblosan Ulang dan Coblos Lanjutan

63 TPS di Kota Tangerang Coblosan Ulang dan Coblos Lanjutan

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang merevisi rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) setempat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan di selenggarakan pada 27 April 2019 mendatang.

Hal tersebut dilakukan KPU Kota Tangerang usai memilah 22 TPS yang sebelumnya diumumkan akan melaksanakan PSU, namun menjadi 9 TPS saja yang akan dilaksanakan PSU.

Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan 13 TPS lainnya digabungkan dengan rekomendasi Bawaslu yang baru hanya akan melakukan Pemungutan Suara Lanjut (PSL) saja.

“Total ada 63 TPS yang akan di PSU dan PSL, dimana untuk PSU sembilan TPS dan untuk PSL 54 tps dari enam kecamatan,” ucap Syailendra saat ditemui dikantor, Kamis (25/4/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI untuk mencetak surat suara, untuk dilakukan pemilihan suara ulang dan pemilihan suara lanjutan yang ada penyusulan.

“Ada sekitar 5000 lebih surat suara yang akan dilakukan PSU dan PSL, dan saat ini sudah ada sekitar 3000 lebih surat suara dan masih kurang 2000 lagi kertas surat suara,” paparnya.

Adapun yang untuk PSU, lanjut Syailendra yaitu berada di TPS 07, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda. TPS 48, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. TPS 04, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.

“Kemudian, di TPS 14, Kelurahan Manis Jaya dan TPS 49, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. TPS 10, Kelurahan Cimone, TPS 26, Kelurahan Komang Jaya, Kecamatan Karawaci. TPS 50, Kelurahan Panunggangan Barat, TPS 31, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” terangnya.

Syailendra menambahkan, sedangkan untuk PSL berada di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 17, TPS 18, TPS 20, TPS 21, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 31, TPS 35, TPS 37, TPS 38, TPS 39, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 45, TPS 46 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

“Lalu, TPS 47, TPS 48, TPS 49, TPS 54, TPS 55, TPS 56, TPS 57, TPS 59, TPS 60, TPS 61, TPS 62, TPS 64, TPS 65, TPS 69, TPS 70 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Berlanjut yang PSL di TPS 01, TPS 02, TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 25, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas,” tukasnya. (Amd)