Beranda Berita Caleg PDIP di Pamulang Dilaporkan ke Bawaslu

Caleg PDIP di Pamulang Dilaporkan ke Bawaslu

0

Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pamulang Drajat Sumarsono dilaporkan ke Bawaslu. Ia diduga telah melakukan kampanye pada masa tenang.

Menurut saksi mata, kegiatan tersebut dilakukan pada saat Bimbingan tehknis para saksi-saksi TPS di rumah ketua ranting Kelurahan Benda Baru pada 15 April lalu.

“Kan aku datang, terus disuruh masuk ke dalam, nah luar juga rame, terus pas aku masuk dikasih buku Bawaslu, sama kertas suara tiga, tapi yang satu bukan kertas suara, itu kayak cuman nama doang. Terus dia bilang, kan dicontohin (diarahkan) coblos-coblos yang ini, dia bilang kayak gini, jangan lupa coblos nomor sepuluh DPRD Kota, terus kata dia, nih bagus-bagusin si Drajat, ini drajat yang suka bantu saya kata dia begitu, terus dia bilang berkali-kali, jangan lupa ya pilih nomor sepuluh, gitu,” terang NM, ditemui di kawasan Benda Baru, Rabu malam (23/4/2019).

Terpisah, saat dikonfirmasi Drajat menampik semua hal itu, bahkan dia tidak tahu menahu soal adanya kegiatan Bimtek tersebut. Lebih lanjut, Drajat mengungkapkan adanya masalah pribadi antara pelapor dan ketua ranting.

“Saya nggak tahu menahu yang kampanye siapa? Udah lama itu, di tempat bu Dwi , nggak tau menau itu, orang dia melapor ke ketua DPC di diamin, orang nggak tau menau. Itukan masalah konflik antara dia, itukan tetanggaan, dan itupun saya tahunya sehari atau 2 hari kejadian itu ya, karena memang tidak tahu menahu saya mah,” kata Drajat, saat dihubungi via telpon.

“Saya ngerti regulasi KPU, Bawaslu, masa tenang ya masa tenang, tapi masalah Bimtek itu saya tidak tau menahu, dan itupun Bimtek acara internal, rapat nggak masalah, orang saksinya orang PDI, waktu di Serang ada acara PDIP itu, apakah kena, kan nggak, orang acara partai, kan di DPD itu semuanya kita dipanggil rapat partai, rapat kemenangan, salah nggak, kan nggak, kecuali kalau dia ngundang masyarakat,” tambahnya.

Sekretaris DPC PDIP Kota Tangsel Iwan Rahayu saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tidak ada intruksi untuk kegiatan Bimtek yang dimaksud.

“Tidak ada kegiatan Bimtek itu,” singkat Iwan.

Saat ini laporan telah diterima oleh Bawaslu kota Tangerang Selatan dengan No laporan LP/PP/Kot/11.03/2019, diterima oleh Achmad Syarief Hidayatullah. Hingga informasi ini disampaikan, wartawan masih mencari keterangan lebih lanjut dari Bawaslu setempat dan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) karena pelanggaran Pemilu masuk diranah Gakumdu. (Bo)