Sedang asik menikmati narkoba jenis sabu, HA (31) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya dibekuk Satuan Unit Reskrim Polsek Balaraja disebuah kontrakan Kampung Pakuhaji RT 02/06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, dengan barang bukti 12.61 Gram Narkoba jenis sabu, Senin (6/5/2019) lalu.
AKP Feby Herianto Kapolsek Balaraja mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari seorang warga, mengenai adanya seorang pecandu narkoba di sebuah kontrakan yang sudah meresahkan warga setempat, dengan ciri-ciri berbadan kurus dan tinggi 165 cm.
“Pada (6/5) pukul 22:45, sewaktu anggota Reskrim Polsek Balaraja sedang melaksanakan observasi kewilayahan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan yang berada di Kampung Pakuhaji RT 02/RW06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja terdapat pelaku pengguna narkoba jenis sabu, dengan ciri-ciri badan kurus, tinggi 165 cm,” ucap Feby, Kamis (9/5/2019).
Lanjut Feby, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Reskrim langsung segera melakukan pengecekan, dan akhirnya berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial HA dengan barang bukti 12.61 gram Narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya anggota Polsek Balaraja menuju tempat sesuai informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut, saat dilakukan pengecekan ternyata benar, HA sedang mengkonsumsi sabu, akhirnya kami amankan pelaku dengan barang bukti, 1 buah paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 10.53 gram, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat 2,08 gram, 1 buah alat hisap/bong, 4 buah alat hisap jenis cangklong, 1 buah alat timbang elektronik, 1 buah sendok dari sedotan, dan satu buah handphone Samsung, “ jelasnya.
Sementara itu, IPTU Yono Taryono Wakapolsek Balaraja menambahkan pelaku HA akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku diduga tidak hanya menggunakan tetapi juga mengedarkan, maka pelaku kemungkinan akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00, paling banyak Rp10.000.000.000,00, “ ucapnya.(Sam)