Polsek Cisoka, Polresta Kota Tangerang, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan jenis Sabu, Sabtu (29/6/2019).
Kapolsek Cikupa AKP Uka Subakti membenarkan soal penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.
AKP Uka Subakti menjelaskan, pelaku yang diamankan itu berinisial, DS (33), warga kampung pasar lama RT 02/01, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket kristal berwarna putih yang dimasukan bungkus plastik berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 alat hisap (bong) lengkap dengan alat cangklongnya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Z No Pol F 6992 FN, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan KTP milik tersangka.
Lanjut Uka, Kronologis Kejadian pada saat Unit Reskrim Polsek Cisoka sedang mengadakan patroli kewilayahan yang dipimpin Iptu Subarjo, selanjutnya dekat pom bensin sumur bandung Kecamatan Jayanti, mendapati seseorang mencurigakan sedang melakukan transaksi akhirnya jajaran Polsek Cisoka mengamankan pelaku dan mengadakan penggeledahan.
“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwa di sekitar lokasi tersebut siduga sering menjadi tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Pelaku akan dikenai pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun. (Sam)