Beranda Bandara Bea Cukai Gelar Sosialisasi Prosedur Impor Barang Kedutaan di Bandara Soetta

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Prosedur Impor Barang Kedutaan di Bandara Soetta

0

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menggelar Coffee Morning bersama perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat di Gedung B Terminal Kargo, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (4/7/2019).

Sebanyak 35 perwakilan dari 23 Kedutaan Besar dari berbagai negara hadir dalam kegiatan dengan tema ‘lmport Clearance Procedures for Goods Imported by Embassy and Their Officials’ (Prosedur Impor Barang yang diimpor oleh Kedutaan Besar dan pejabatnya) ini.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberitahu kepada seluruh kedutaan negara asing di Indonesia tentang aturan atau regulasi terkait impor barang milik atau keperluan Kedutaan maupun pejabatnya.

“Ini coffee morning kita selenggarakan untuk bisa memberikan informasi kepada seluruh Kedutaan asing yang ada di Indonesia. Bahwa kita sangat menghormati mereka dan sangat mendukung dan membantu mereka membawa barang tentunya dengan mengikuti aturan kita,” kata Erwin.

Erwin menjelaskan, pihaknya masih menemukan sejumlah keluhan dalam hal impor barang milik beberapa kedutaan maupun pejabatnya. Oleh karenanya Bea Cukai Bandara Soetta berharap pihak kedutaan besar negara sahabat di Indonesia dapat mengikuti regulasi yang ada.

“Kita ingin semua emabassy (Kedutaan Besar) di sini (Indonesia) tahu bahwa ini loh regulasi Indonesia. Sehingga, regulasi ini dapat diikuti. Kita yakin nanti semua barang-barang yang akan dibawa oleh embassy itu prosesnya bisa kita speed up (percepat),” jelasnya.

“Karena memang selama ini ada beberapa semacam keluhan administrasi. Mereka mungkin masih berpikir bahwa semua itu adalah customs (Bea Cukai). Tetapi kita lihat bahwa untuk ekspor impor itu regulasinya bukan hanya Bea Cukai. Kita harus memberitahukan kepada mereka, sebelum terjadi Impor maka regulasinya seperti ini dan izin yang harus didapatkan dari pihak terkait sebelum barang itu datang ke Indonesia,” tambah Erwin.

Sehingga lanjut Erwin, ketika barang yang diimpor oleh Kedutaan ataupun pejabatnya tiba di Indonesia seluruh izin-izin yang harus dipenuhi sudah lengkap.

“Kita berharap agar mereka paham semua dengan aturan kita sehingga mereka bisa mengimpornya dengan cepat, namun tetap memenuhi persyaratan,” ujar Erwin.

Sementara, John Bustami dari Direktorat Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri, mengaku pihaknya sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai Soekarno-Hatta. Bahkan kegiatan tersebut sangat membantu pihaknya.

“Kita tentunya harus memperkuat koordinasi, kita juga harus memberikan fasilitas yang baik. Karena bagaimanapun Indonesia menjadi house, sebagai negara tuan rumah dari sejumlah 280 perwakilan negara asing maupun organisasi internasional,” ujar John.

Menurut John, pemberian fasilitas kepada Kedutaan Besar dan Pejabatnya untuk mendukung kelancaran tugas yang mereka emban dapat menjadi cerminan bagi Indonesia.

“Bahwa pemerintah Indonesia memang dapat memberikan fasilitas yang baik. Tapi tentunya kita harus complyer (patuh) terkait aturan nasional kita juga hukum internasional yang berlaku,” jelasnya. (Rmt)