Beranda Berita Aplikasi E-Pendekar untuk Pelayanan Terpadu SPKT Polda Banten

Aplikasi E-Pendekar untuk Pelayanan Terpadu SPKT Polda Banten

0

Kepolisian daerah (Polda) Banten melakukan soft opening aplikasi E-Pendekar di ruang rapat SPKT Polda Banten, Jumat (26/7/2019). Aplikasi ini sebagai pelayanan dengan keterpaduan SPKT Polda Banten.

Turut hadir dalam soft opening aplikasi E-PENDEKAR ini Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan, PJU polda banten, kapolres jajaran, perwakilan kepala kantor pertanahan kabupaten Serang, perwakilan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Serang, perwakilan kepala dinas komunikasi dan informatika kota Serang, perwakilan pimpinan cabang bank BRI Serang  dan Cilegon, dan para ka SPKT Polda Banten.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan, dalam acara peresmian aplikasi ini, menyampaikan bahwa seiring waktu perkembangan teknologi tidak bisa ditolak, dengan program aplikasi E-Pendekar, pelayanan SPKT berbasis IT ini masyarakat dapat merasakan kemudahan atas kemajuan teknologi serta akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik dari Polda Banten

“Aplikasi e-pendekar ini bisa memudahkan masyarakat, yang selama ini kalau kehilangan biasanya harus datang ke kantor polisi sementara kan jarak waktu yang cukup jauh dengan adanya aplikasi ini maka kita memberikan kemudahan melalui aplikasi ini data pelaporan langsung tersambung ke server,” katanya kepada awak media saat usai soft opening Aplikasi E-pendekar

Kemudian Tomex mengatakan aplikasi ini terwujud dalam rangka memberi kemudahan masyarakat dan dapat menciptakan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum polda banten, perubahan tipologi Polda Banten saat ini dihadapkan pada semakin meningkatnya berbagai potensi kerawanan Kamtibmas yang berdampak pada semakin kompleksnya tugas kepolisian salah satunya upaya meningkatkan pelayanan kepada publik sehingga adanya tuntutan dan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang modern, efektif, efisien dan profesional.

“Aplikasi e-pendekar ini bisa memudahkan masyarakat membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) barang/surat-surat penting, melakukan laporan polisi yaitu untuk memudahkan masyarakat mengadukan atau melaporkan suatu perkara atau peristiwa pidana umum maupun pidana khusus berbentuk laporan polisi, baik yang dialami langsung maupun tidak langsung, Kedepannya aplikasi e-pendekar ini akan terhubung dengan satker kepolisian lainnya, dan terhubung dengan Polres Jajaran,” ujarnya.

Sementara itu KA SPKT Polda Banten AKBP. Wahyu Imam Santoso,S.I.K yang memiliki inovasi pelayanan publik E-Pendekar mengatakan kepada awak media bahwa tujuan diciptakan aplikasi ini untuk mempercepat semua bentuk pelayanan berkaitan dengan surat kehilangan, membuat surat laporan kehilangan seperti surat kendaraan bermotor , Kartu tanda penduduk , buku tabungan dan surat surat penting lainya.

“biasanya masyarakat datang ke polda banten membutuhkan waktu pelayanan sekitar 15 sampai 20 menit dari aplikasi ini masyarakat
hanya membutuhkan waktu 5 menit, penguploudan data-data dilakukan melalui aplikasi setelah itu masyarakat datang ke Polda Banten langsung mengambil surat laporan kehilangannya,” katanya. (ris)