Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang akan menelusuri asal-usul dokumen permohonan perbaikan akta kelahiran milik warga yang ditemukan menjadi bungkus gorengan dan viral di media sosial.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, mengatakan dokumen tersebut merupakan arsip permohonan akta kelahiran yang diterbitkan pada 2021.
Menurut dia, dokumen itu bukan akta kelahiran atau dokumen kependudukan yang telah diterbitkan, melainkan berkas permohonan milik warga Kecamatan Kelapa Dua. Namun, dokumen tersebut ditemukan beredar hingga wilayah Jakarta Barat.
“Benar, itu milik warga Kelapa Dua. Dokumen yang dijadikan bungkus gorengan itu dikeluarkan tahun 2021. Namun, beredarnya di Jakarta Barat,” ujar Nuryadi kepada Tangerangonline.id di kantornya, Jumat (6/11/2026).
Nuryadi mengaku belum dapat memastikan bagaimana dokumen tersebut bisa sampai ke tangan pedagang gorengan. Pihaknya juga belum bisa menyimpulkan apakah peristiwa itu merupakan kebocoran data yang berasal dari internal Disdukcapil.
Dia menyebut, pemilik data sempat mengeluhkan adanya panggilan dan pesan dari nomor telepon tidak dikenal yang menghubunginya. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi yang bersangkutan.
Untuk memastikan asal-usul berkas, Disdukcapil akan menelusuri nomor registrasi dokumen dan operator yang memproses permohonan tersebut pada 2021. Pihaknya juga berencana menghubungi pemilik dokumen serta menyampaikan permohonan maaf.
“Kami akan menelusuri nomor registrasi dan siapa operator yang menerbitkan saat arsip tersebut. Kami juga akan menghubungi pemilik dokumen secepatnya dan meminta maaf kepada yang bersangkutan. Intinya, kami akan berkoordinasi dengan pusat,” kata Nuryadi.
Disdukcapil belum simpulkan ada kebocoran internal
Nuryadi menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan sumber beredarnya dokumen tersebut. Dia menyebut ada sejumlah kemungkinan yang perlu ditelusuri sebelum menarik kesimpulan.
Pertama, belum diketahui secara pasti bagaimana dokumen permohonan itu bisa sampai ke pedagang gorengan. Kedua, ada kemungkinan salinan dokumen milik pemohon hilang atau dibuang.
Kemungkinan lainnya, dokumen tersebut pernah diserahkan kepada pihak lain, seperti bank, perusahaan pembiayaan atau leasing, pengurus RT/RW, maupun perantara pengurusan administrasi, tetapi tidak dimusnahkan setelah tidak lagi digunakan.
“Kita tidak bisa menyimpulkan kebocoran tersebut ada di tubuh Disdukcapil. Ada beberapa kemungkinan. Bisa saja dokumen itu hilang atau dibuang oleh pemohon, atau pernah diserahkan kepada pihak lain yang tidak memusnahkannya,” jelasnya.
Meski demikian, Nuryadi mengatakan penelusuran tetap dilakukan untuk mengetahui jalur penyebaran dokumen tersebut.
Imbau warga jaga data pribadi
Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang saat ini mendorong masyarakat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring.
Warga dianjurkan menggunakan layanan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara elektronik. Dokumen yang diperlukan nantinya dapat dikirimkan melalui alamat email pribadi pemohon.
Nuryadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke media sosial.
Jika ada lembaga atau pihak tertentu yang meminta salinan dokumen kependudukan, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu tujuan dan kepentingan permintaan tersebut.
Dia turut mengimbau pelaku usaha, khususnya di wilayah Jabodetabek, agar tidak menggunakan kertas bekas dokumen kependudukan sebagai pembungkus makanan atau keperluan lainnya.
“Pelaku usaha, khususnya di Jabodetabek, jangan menggunakan kertas bekas dokumen kependudukan, apalagi di dalamnya terdapat data pribadi orang lain,” ujarnya.
Nuryadi menambahkan, Disdukcapil telah melakukan pengamanan dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan. Arsip yang sudah tidak perlu disimpan akan melalui proses penilaian sebelum dimusnahkan oleh bidang yang menangani pengelolaan arsip.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi dokumen yang tercecer. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mengamankannya. Untuk arsip dinamis dan arsip aktif, ada bidang yang menangani proses pemusnahan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, dokumen permohonan perbaikan akta kelahiran milik warga Kabupaten Tangerang ditemukan digunakan sebagai bungkus gorengan. Foto dokumen tersebut kemudian beredar luas di Instagram.
Dokumen itu memuat sejumlah informasi pribadi, termasuk nomor telepon pemilik data. Orang yang nomornya tercantum dalam berkas tersebut mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. (rez)

