Kepala Kantor Cabang Daerah (KCD) Kota Tangerang-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Heryanto tampak gagap ketika ditanya soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Terlebih ketika ditanya jumlah kuota atau kapasitas daya tampung masing-masing sekolah, Heryanto hanya menjawab secara normatif.
“Makanya kita menunggu laporannya berapa sih, kalau yang awal yang dipublis itu tu kuotanya di internet, sekian-sekian. Kalau soal kuota, ya itu harus dicek ke pak ujang (Sekertaris Dindikbud Provinsi Banten) dulu,” katanya, saat ditemui di KCD, Jalan Raya Melati Mas, Jum’at (26/7/2019).
Kemudian, ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan dan pengaduan masyarakat, Heryanto menyampaikan bahwa hal tersebut adalah ranah kebijakan kepanitian masing-masing sekolah.
“Iya bicara PPDB, ranahnya ranah sekolah, artinya dari proses pendaftran, seleksi, pengumuman di Peraturan Menteri sudah jelas disitu. Proses PPDB kita turunkan ke lapangan untuk monitoring, yang tadi lah yang prinsip pendaftar terlayani nggak, kan disana ada internal juga kepanitaan, yang bagian input siapa, yang pengelolah siapa,” jelasnya.
Terpisah, menurut salah satu sumber terpercaya yang idientitasnya sengaja tidak disebut, pelaksanaan PPDB memang banyak ketidakjelasaan, baik secara aturan maupun pelaksanaannya.
“Senin (29/7/2019) PPDB dibuka, Sabtu (27/7/2019) sebelummnya baru launching Juknisnya, selisi sehari, launching Juknisnya. Harusnya juknisnya disosialisasikan kepada masyarakat sekolah. Terlebih, selama rapat itu hanya sekolah yang diundang provinsi, dan perwakilan KCD hanya Kepala KCD. mau Jadi bagaimana tersosialisikan dengan baik,” kata sumber tersebut. (Ban)