Home Berita Polisi Amankan Enam Pelaku Residivis Begal di Cilegon

Polisi Amankan Enam Pelaku Residivis Begal di Cilegon

0

Resmob Polres Cilegon bekuk 6 residevis dan pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di wilayah hukum Cilegon, Senin (29/05/2019).

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menyebutkan Unit Resmob Polres Cilegon dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Cilegon Ipda Yogie FL melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku residivis sekaligus DPO kasus curanmor yang berinisial MS (29), MT (38), FD ( 31), ASM (51), BN (28) dan SG (54) di beberapa tempat berbeda diantaranya yaitu di Bojonegara Cilegon, Serang, dan beberapa TKP lain di wilayah Serang dan Cilegon lainnya.

6 (Enam) orang pelaku Residivis skaligus DPO kasus Curanmor yg melakukan tindak pidana curanmor di Wilkum Polres Cilegon dan sekitarnya di amankan Setelah beberapa waktu dilakukan pengembangan oleh Resmob Polres Cilegon, setelah memeperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui telah melakukan Curanmor bersama pelaku lain yang sudah sudah diamankan sebelumnya di 39 TKP dan 13 TKP baru.

Dari hasil pengembangan tersebut. Resmob Polres Cilegon Berhasil mengamankan Pelaku lain yang keterlibatannya sebagai pengubah identitas kendaraan dengan cara mengganti nomor rangka dan nomor mesin hasil curian disesuaikan dengan BPKB dan STNK asli bekas SPM R2 yang didapat dari leasing.

Ketika diminta menunjukan Barang bukti kejahatannya, Pelaku berusaha melarikan diri yang akhirnya anggota Resmob memberikan tembakan peringatan dan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, dan memarkirkannya ditempat yang aman.

“Selalu berhati-hati dengan kendaraan yang anda miliki. Pastikan selalu terkunci dan tetap waspada jika ditaruh di luar rumah. Sebisa mungkin kendaraan selalu dalam pengawasan” kata Kapolres Cilegon.

Barang bukti yang diamankan yaitu – 13 (tiga belas) unit berbagai macam SPM R2, Berbagai macam Nomor polisi palsu, BPKB dan STNK palsu, 1 set alat perkakas untuk mencuri spm dan 4 botol Cat semprot untuk merubah warna body motor.

“Ke enam tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon,”tutup Kapolres. (ris)