Guna mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan serta kelancaran pelayanan penerimaan setoran retribusi daerah di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama BJB (Bank Jabar Banten) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Layanan Penerimaan Setoran Retribusi Daerah di Kabupaten Tangerang“.
Acara penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (17/8/2019) bersamaan dengan acara Launching Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Tangerang melalui Bank BJB bekerjasama dengan Bukalapak dan Tokopedia.
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank Bjb mengatakan, sistem pembayaran di Indonesia dimana saat ini hampir seluruh transaksi pembelian dan pembayaran produk digital telah melalui aplikasi Financial Technology dan e-Commerce serta menjadi kebutuhan utama dan kemudahan bertransaksi bagi masyarakat.
“Jadi hal inilah yang mendasari kerjasama bank BJB selaku bank Pengelola Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Bukalapak dan Tokopedia,” ujarnya.
Tentunya, tambah Yuddy, dengan adanya perluasan jaringan (channel) pembayaran PBB-P2 melalui Bukalapak dan Tokopedia ini dapat meningkatkan Penerimaan Setoran Pajak Daerah.
“Artinya kan bisa meminimalisasi tunggakan tagihan PBB-P2 Kabupaten Tangerang dari Wajib Pajak,” tambahnya.
Yuddy pun berharap kemudahan pembayaran pajak yang ada terutama pembayaran melalui bank bjb diharapkan dapat meningkatkan percepatan layanan dan informasi pembayaran penerimaan setoran Retribusi dan Pajak Daerah serta memperluas jaringan pelayanan penerimaan setoran Retribusi dan Pajak Daerah.
“Tentunya dengan kemudahan ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan hal ini sangat berdampak baik dalam transparansi transaksi publik untuk mendukung program pemerintah, dan juga membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan atau akses layanan publik melalui channel perbankan. Dan tentunya bank bjb akan terus melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat /Wajib Pajak secara cepat, tepat, akurat, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah diseluruh wilayah Indonesia.” pungkasnya. (ris)