Terkait adanya praktik jual beli buku Sekolah Mengenah Atas (SMA) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek).
“Terkait buku penunjang masih dibolehkan dalam ketentuan untuk refrensi guru-guru sebagai tambahan belajar itu tidak salah. Tapi jangan dibalik, jangan buku penunjang jadi wajib, buku wajib tidak dipakai,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi.
Pihaknya akan menyelidiki dan mengecek ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya.
“Akan saya selidiki, coba cek, nanti saya ke lapangan. Kalau misalkan berbalik, sunah menjadi wajib, wajib menjadi sunah, itu tidak boleh dan ini perlu klarifikasi ke lapangan. Misalkan gini, buku teks yang wajib dari dana BOS tidak dipakai, tapi diutamakan buku penunjang, itu yang saya bilang salah, itu juga yang saya kenakan sanksi,” tambahnya.
Untuk diketahui, murid mulai dari kelas X hingga kelas XII SMA 6 Kota Tangsel diwajibkan membeli sejumlah buku paket pengayaan di tahun ajaran baru. Pembayaran pembelian buku tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, siswa kelas X jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) membeli dengan harga 1.657.000 rupiah untuk 16 buku paket, dan untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebesar 1.633.000 rupiah untuk 16 buku paket.
Kemudian, untuk kelas XI harga 16 buku paket yang harus dibeli untuk jurusan IPA 1.685.000 rupiah untuk, dan jurusan IPS 1.675.000 rupiah. Lalu untuk kelas XII harga 14 buku paket yang harus dibeli untuk jurusan IPA 1.406.000 rupiah, dan jurusan IPA 1.452.000 rupiah
Sementara, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas jika ada hal-hal yang melanggar hukum.
“Terkait maraknya jual beli buku yang sekarang berada di wilayah Tangsel, kami Kejaksaan Negeri Tangsel melihat dan menelaah secara detail dugaan tersebut, ya dimana teman-teman sudah menyampaikan ke KCD, dimana pak Heriyanto mengatakan bahwa akan menindak dengan tegas jika ditemukan hal-hal yang dalam tanda kutif fiktif, kami dari kejaksaan Tangerang Selataan mengapresiasi tindakan KCD tersebut. Namun demikian kami akan menindaklanjuti dugaan yang ada sekarang, dugaan pungli dan lain-lain. Yang jelas, jika ditemukan bukti buktinya kami akan tidak tegas,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Setyo Adhi Wicaksono.(Ban)