Home Berita Nyalon Independen di Tangsel? Ini Model Surat Dukungan Terbaru Pilkada 2020

Nyalon Independen di Tangsel? Ini Model Surat Dukungan Terbaru Pilkada 2020

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan format model baru surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan (independen) untuk perhelatan Pilkada 2020. Hal itu sesuai dengan surat edaran KPU nomor 1971/PL.01.9-SD/06/KPU/IK/2019 tertanggal 3 September 2109 tentang tahapan Pilkada serentak 2020.

Dalam surat itu, surat pernyataan dalam bentuk model B.1-KWK, calon independen harus menyertakan lampiran salinan kartu indentitas (KTP elektronik) dalam surat pernyataan dukungan dan ditandatangani oleh pendukung.

Model surat pernyataan dukungan B.1-KWK

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Achmad Mujahid Zein mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan saat ini sedang disosialisasikan.

“Iya itu format model terbaru dan ini harus diperhatikan bagi calon perseorangan yang akan berkontestasi nanti,” kata Zein.

Surat itu juga menekankan, nantinya bagi peserta independen bila menggunakan surat pernyataan yang tidak sesuai model
B.1-KWK dianggap tidak sah.

Disebutkan Zein, syarat calon perseorangan pada Pilkada Tangsel 2020 mesti memenuhi surat dukungan pencalonan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU.

“Kalau merujuk pasal 10 ayat C pada PKPU No 3 tahun 2017. Diprediksi syarat minimal dukungan perseorangan DPT dibagi 7.5 persen setara 71.143 dukungan. Perkiraan segitu,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, waktu pengumpulan syarat dukungan ditetapkan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. (Abi)