Beranda Berita Dua Pria Diamankan Polres Serang Kota Saat Transaksi Narkoba

Dua Pria Diamankan Polres Serang Kota Saat Transaksi Narkoba

0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kedua laki-laki yang masing-masing berinisial DR (28) dan RB (31) diamankan polisi di Jalan Raya Serang – Jakarta Link. Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (30/9/2019) malam.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap kedua berkat adanya laporan dari masyarakat jika kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.

“Keduanya (tersangka) merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dan saat ini sedang kita sedang lakukan penyidikan,” kata AKBP Edhi, Selasa (1/10/2019).

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan 10 kemasan plastik klip bening dan kertas coklat yang diduga berisi narkotika jenis Ganja dan Sabu.

Edhi merinci, adapun barang bukti yang diamankan antara lain 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja, 2 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik bening berisikan batang ganja, 1 bungkus plastik bening berisikan biji ganja dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu.

“Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009,” tegas Edhi. (ris)