Beranda Berita Asyik, Perpanjang Paspor Bisa di TangCity Mall

Asyik, Perpanjang Paspor Bisa di TangCity Mall

0

Kabar baik bagi masyarakat Tangerang yang memiliki paspor dan masa berlakunya akan segera habis. Selain di Kantor Kelas I non TPI Tangerang, penggantian paspor juga bisa dilakukan di Gerai Paspor Tangcity Mall.

Urusan perpanjangan paspor yang berada di tengah-tengah foodcourt atau di Rame Rame Food Carnival, Lantai 2 Tangcity Mall ini melayani pendaftaran walk in (datang langsung) tanpa harus mendaftar secara online.

Trobosan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, selain untuk mengurai antrian juga untuk menghindari praktek percaloan untuk setiap akhir pekannya.

Sebanyak 40 kuota pemohon disiapkan dengan persyaratan yang cukup mudah, yakni melampirkan e-KTP dan paspor lama untuk penggantian paspor habis berlaku atau halaman penuh pada Sabtu dan Minggu pukul 10.00 – 16.00 WIB.

“Pembukaan Gerai Paspor ini sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian paspor di akhir pekan tanpa harus mendaftar secara online. Apalagi, lokasinya strategis di tengah Kota Tangerang dan dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Direktur Tangcity Mall Norman Eka Saputra, Sabtu (26/10/2019).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Imam Suyudi mengatakan, gerai yang baru saja diresmikan tersebut tidak melayani pembuatan paspor baru.

“Di sini khusus penggantian paspor-paspor yang sudah habis berlaku atau yang sudah penuh halamannya. E-paspor juga bisa, tapi kalau untuk buat paspor baru harus di kantor Imigras,” jelas Imam.

Imam membenarkan, dalam satu hari kerja, gerai tersebut hanya dibatasi melayani maksimal hinggal 40 pemohon.

“Sementara kuota yang kita beri 40 saja. Namun nanti bisa fleksibel tergantung antusias masyarakat. Kalau antusias bagus akan kita evaluasi kita tambah,” jelas Imam.

Menurutnya, alasan Imigrasi membuka jasa layanan publik adalah untuk mendekati warga dan menjembut serta menjembatani warga yang tidak bisa mengurus masa berlaku Paspor di hari kerja atau hari biasa.

“Dalam rangka memberikan layanan publik terbaik untuk masyarakat yaitu pelayanan paspor di luar jam kerja yaitu hari Sabtu dan Minggu. Karena biasanya hari biasa pekerja itu sibuk untuk kerjaan kantor, sekarang bisa menggunakan jasa ini sambil rekreasi di mal,” tandasnya. (Rmt)