Home Bandara Ini yang Bakal dilakukan Ditjen Hubud Agar Insiden Boeing 737 Max Tak...

Ini yang Bakal dilakukan Ditjen Hubud Agar Insiden Boeing 737 Max Tak Terulang

0

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 yang karam di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan terdapat tiga hal utama yang akan dilakukan regulator untuk mencegah kejadian serupa.

Pertama, pihaknya akan mengevaluasi dan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan akan disinkronisasikan dengan operator.

“Kita akan rekomendasi KNKT, kita harus buat sesuatu dalam tiga bulan pertama. Kita akan memperbaiki manual dari kita sendiri. Antara manual satu dengan lainnya terjadi integrasi dan tidak saling bertentangan,” kata Polana di Kantor DKPPU, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (1/11/2019).

Kemudian yang kedua, otoritas dan operator penerbangan akan menggelar pelatihan untuk pilot yang akan menerbangkan pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 apa bila jenis pesawat tersebut sudah diperbolehkan beroperasi.

Pasalnya, Boeing 737 Max 8 sendiri akan dilengkapi dengan fitur baru terkait Safety Management System (SMS).

“Terkait kewajiban pilot untuk ikut training simulator. Jadi nanti kalau ada perubahan, misalnya dari 737 NG ke Max 8, kami wajibkan ikut simulator dulu,” ujar Polana.

Yang ketiga, Polana menegaskan bahwa harus ada perbaikan dalam sistem pelaporan bahaya alias hazard report dari personel penerbangan kepada instansi dan stakeholder lainnya.

Hal ini dilakukan agar penanganan pertama dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

“Kita juga akan memastikan hazard report yang disampaikan oleh personel benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab,” tegas Polana.

Sebelumnya, KNKT sudah membeberkan beberapa faktor yang menyebabkan jatuhnya pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP tersebut.

Terdapat sembilan faktor yang menjadi penyebab insiden jatuhnya pesawat yang menewaskan seluruh penumpang dan awaknya itu.

Sembilan faktor itu di antaranya asumsi terkait reaksi pilot terdap desain Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), Indikator Angle of Attack ‘AOA DISAGREE’ tidak tersedia di pesawat JT -610.

AOA Sensor pengganti mengalami kesalahan kalibrasi berulangnya aktivasi MCAS dan padatnya komunikasi dengan ATC tidak terkelola dengan efektif dan masalah lainnya. (Rmt)