Home Berita Soal Kecelakaan Truk yang Tewaskan Mahasiswi UIN, Kapolres Tangsel: Truk Berada Diposisi...

Soal Kecelakaan Truk yang Tewaskan Mahasiswi UIN, Kapolres Tangsel: Truk Berada Diposisi Jalur yang Benar

0

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan perihal kecelakaan truk di Jalan Graha Raya Bintaro yang menewaskan salah seorang mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yang terjadi pada 14 Oktober lalu.

AKBP Ferdy mengklarifikasi mengenai korban yang sebelumnya oleh Kepala laka lalu lintas Dhady Arsya disebut sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut, melainkan posisi korban lemah secara hukum, serta karena posisi mobil truk berada di jalur yang benar.

“Jadi yang benar itu bukan korban yang tersangka, setelah dilaksanakan olah TKP, penyidikan posisi korban itu secara hukum, maksudnya posisi agak lemah dia (korban) karena ya itu tadi agak lemah posisi olah TKPnya tapi bukan berarti dia tersangka, dia lemah posisinya bukan dia sebagai tersangka, dia tetap korban dalam hal ini. Cuma untuk melanjutkan proses ini ke penyelidikan kita harus butuh bukti-bukti lainnya, karena posisi mobil truk ini juga diposisi jalur yang benar,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon sellulernya, Rabu (20/11/2019).

Ferdy juga mengatakan, perihal jalannya proses penyelidikan dan olah TKP, dimana lemahnya posisi korban yang menyebabkan terjadi kecelakaan itu.

“Yang benar itu, kan ini proses penyelidikan berjalan nih, proses penyelidikan kan berarti harus olah TKP, bagaimana posisinya, bagaimana kejadian itu. Nah pada saat olah TKP didapat lah fakta bahwa posisi korban itu lemah, maksudnya dia yang tidak cukup ruang bagi dia untuk mendahului sehingga dia terjadi kecelakaan itu. Untuk melanjutkan menjadi proses penyidikan itu, kita masih mencari apakah ada petunjuk lain, sementara yang kami dapatkan seperti itu,” terangnya.

Namun, Ferdy belum tahu mengenai dikeluarkannya Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3), dan saat ditanya siapa yang bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut, dia mengatakan saat ini masih dalam proses.

“Ya ini kan masih dalam proses, sementara posisinya seperti itu. Untuk SP3, itu tanyakan ke penyidik lah, kalian tanya langsung. Secara garis besarnya seperti itu, supaya tidak salah persepsi, ini kan emit terbentuk orang udah mati ditersangka kan lagi, ini yang digoreng-goreng terus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala unit laka lalu lintas Polres Tangsel, Iptu. Dhady Arsya menyebut bahwa pemotor sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tragis itu, yang membuat supir truk dibebaskan, serta tidak cukupnya barang bukti, sehingga kasus ini dihentikan.

“Dari hasil penyidikan, ini supir kita amankan dulu disini, memang tidak cukup bukti bahwa si supir ini sebagai tersangka, tersangka tetep hasil dari penyidikan kita ini sepeda motor, dan dilakukan pemeriksaan sampai selesai,” kata, saat ditemui diruangannya, pada Rabu (13/11) lalu. (Ed)