Beranda Berita Satpol PP Tangsel Amankan 15 Terapis Diduga Lakukan Asusila

Satpol PP Tangsel Amankan 15 Terapis Diduga Lakukan Asusila

0

Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 15 terapis diduga melakukan asusila di Griya Pijat Centro Spa and Massage yang terletak di lingkungan Ruko Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2019) sore.

Kabid penegak perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, razia yang dilakukannya bertujuan untuk pembinaan dan monitoring sekaligus penegakan peraturan daerah.

Dari hasil razia yang dilakukannya, terjaring 15 terapis diduga melakukan tindakan asusila dan 3 diantaranya kedapatan tanpa memakai busana.

“Kita mendapatkan 3 pasangan sedang melakukan asusila dan juga para terapis yang pada dasarnya kita lihat di lapangan menutupi kegiatan dengan cara cara yang tidak benar, kegiatannya terapis ternyata lain,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pemilik usaha dapat diduga menyalahi fungsi bangunan yang seharusnya untuk kawasan perdagangan, namun dijadikan tempat asusila.

“Tempatnya sendiri menyalahi  aturan karena dari segi fungsinya bangunan itu kawasan untuk perdagangan namun terdapat penyedian asusila. maka harus ditindak, kita langsung segel,” katanya.

Sementara, Manager Griya Pijat Centro Spa and Massage, Yeni membantah adanya tindakan asusila yang dilakukan para terapisnya. Menurutnya, pihaknya tetap menjalankan Standar Operasi Pelaksanaan (SOP) yang semestinya, meskipun didapati beberapa terapisnya tanpa busana dan alat kontrasepsi.

“Pada dasarnya SOP-nya massage. Kalau pun ada di luar tanggung jawab kita, karena saya tidak membenarkan,” bantahnya saat ditanyai awak media di Kantor Satpol PP Tangsel.

Disisi lain, berbeda dengan Viona (nama samaran), salah satu terapis yang terjaring pada razia tersebut, dirinya membenarkan adanya tindakan asusila yakni melakukan hubungan intim dengan pelanggan.

“Iya,  harga Rp 350 ribuan. Disini paling murah sih,” ungkapnya.

Diketahui, Satpol PP tindakan penertiban terhadap griya pijat tersebut karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila. (ab)