Bandara
Palsukan Miras ‘Premium’, Wanita ini Susul Suaminya ke Penjara
Seorang wanita berinisial S (34) alias G diamankan Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Wanita asal Tambora, Jakarta Barat ini ditangkap Polisi lantaran memproduksi minuman keras (miras) palsu berabagi merek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelumnya suami dari S alias G masih ditangkap aparat atas kasus yang sama, yaitu kasus pemalsuan miras berbagai merek.
“Tersangka S memiliki peran sebagai peracik minuman keras menggunakan alkohol 90 persen yang dicampur dengan minuman suplemen, minuman berkarbonasi serta bahan lainnya yang berbahaya bila dikonsumsi. Belum lama ini, suami tersangka S juga ditangkap atas kasus yang sama,” ujar Yunus di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (30/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar pabrik minuman keras (miras) palsu berbahan dasar Alkohol 90 persen. Pabrik rumahan yang memproduksi berbagai merek miras ‘premium) palsu ini terletak di Taman Sari dan Tambora, Jakarta.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 600 botol miras kosong dan 97 botol miras palsu berbagai merek yang siap edar serta bahan dasar miras palsu berupa Alkohol 90 persen.
Selain itu Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menangkap empat orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial, AR (27), HS alias PJ (61), RA (24) dan seorang perempuan dengan inisial S alias G (34).
Yunus menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AR berperan sebagai marketing yang menjual minuman keras oplosan ini melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya.
“HS ini, dia sebagai pemodal. Dia memodali semuanya sekaligus menawarkan produk-produk miras oplosan kepada pelanggannya,” ungkapnya.
Sementara, tersangka RA bertugas sebagai pencari botol miras bermerek atau botol minuman beralkohol mahal (premium).
“Tersangka RA membeli botol kosong dari berbagai tempat mulai dari Rp 30 ribu tergantung kondisi botol. Selain itu, ia juga membeli kardus botol minuman berbagai kondisi dengan harga Rp 15 ribu perkardusnya,”tutur Yunus.
“Total hampir Rp 50 ribu lengkap dalam kondisi kosong, yang kemudian ditawarkan dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu kepada konsumen-konsumennya yang sudah terisi minuman palsu,” tambahnya.
Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Keempat tersangka juga diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Rmt)
