Beranda Opini Jatidiri TVRI

Jatidiri TVRI

0

_Oleh : Hendra J Kede_
_Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Ketua Bidang Hukum dan Legislasi PB KBPII_

Berikut penulis copy paste salah satu berita media online tentang alasan Helmy Yahya dipecat dari posisi Direktur Utama TVRI :

Kinerja Helmy dianggap tak sesuai visi dan misi TVRI

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengatakan, sejak Helmy menjabat, TVRI terkesan terlalu mengejar share dan rating.

Padahal, kata dia, TVRI merupakan televisi publik sehingga berbeda dari televisi swasta.

“Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN, harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri,” ujar Arif.

Ia mengatakan, demi mengejar rating itu, akhirnya Dewan Direksi membeli sejumlah siaran asing, di antaranya Liga Inggris dan Discovery Channel.

Padahal, kata Arif, TVRI telah disarankan lebih banyak menayangkan program edukasi dan program-program lain yang sesuai dengan nilai keindonesiaan.

“Tupoksi TVRI sesuai visi misi TVRI adalah televisi publik. Kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa. Prioritas programnya juga seperti itu,” kata dia.

***

Intinya dari sisi berita diatas, Helmy Yahya dipecat karena, diantaranya : membeli hak siar Liga Inggris dan Discovery Channel

Tujuan Helmy Yahya melakukan itu, menurut Dewas : demi share dan rating

Dan itu salah di mata Dewas, alasannya : TVRI televisi publik berbiaya APBN

Karena TVRI televisi publik berbiaya APBN, menurut Dewas harusnya : lebih banyak menayangkan program edukasi dan program-program lain yang sesuai dengan nilai ke-Indonesia-an.

Karena TVRI televisi nasional Indonesia yang dibiayai APBN harusnya menyiarkan, menurut Dewas : edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa.

***

Agar TVRI kembali sesuai dengan jati dirinya sebagai televisi publik, menurut Dewas : Dirut harus diganti.

Agar TVRI lebih sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an dan lebih banyak menayangkan program edukasi dan program-program lain yang sesuai dengan nilai ke-Indonesiaan, menurut Dewas : perlu dilakukan seleksi untuk memilih Dirut baru.

Dan yang paling utama, agar edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa menjadi prioritas program-program TVRI kedepan, menurut Dewas : perlu dipilih Dirut baru yang yang visioner sesuai nilai-nilai ke-Indonesia-an tersebut.

Proses seleksi Dirut baru itu tentunya : memperhatikan rekam jejak sang calon Dirut sebagai basis untuk memahami value ke-Indonesia-annya, value ke-edukasi-annya, value ke-jatidirian-bangsa-nya, dan value ke-pemersatuan-bangsa-nya.

Agar dengan rekam jejak paling mumpuni diantara para calon Dirut itu dapat mewujudkan program-program TVRI yang : edukatif, berjati diri bangsa Indomesia, media pemersatu bangsa.

Diantara Calon Direktur Utama yang ada, yang paling bisa menjamin TVRI seperti itu, menurut Dewas : Imam Brotoseno

Maka dipilih dan dilantiklah Imam Brotoseno oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menjadi Direktur Utama (Dirut) TVRI.

***

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, bereaksi : tindakan Dewan Pengawas itu sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.

Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas TVRI pada 25 Februari 2020 lalu menghasilkan kesimpulan bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI.

Menurut hemat penulis, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, karena TVRI menggunakan APBN, maka LPP TVRI merupakan Badan Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU 14/2008 tersebut mewajibkan Dewas TVRI untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik semua informasi terkait tahapan dan semua informasi terkait pertimbangan dalam menjalankan seleksi pemilihan Dirut TVRI.

Termasuk dan tidak terbatas pada informasi pertimbangan kenapa memilih Imam Brotoseno sebagai Dirut.

Termasuk dan tidak terbatas pada informasi pertimbangan kenapa tetap menjalankan dan melanjutkan proses seleksi pemilihan Dirut walaupun ada Kesimpulan Rapat yang mengikat di Komisi I DPR RI tentang itu untuk menghentikan sementara proses seleksi.

Semua informasi tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat Indonesia untuk mengetahuinya.

Hak Azazi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengetahui agar masyarakat dapat meyakini bahwa sang Dirut baru adalah orang yang tepat menahkodai LPP TVRI untuk menjalankan program-program edukatif dalam rangka membangun jati diri bangsa yang mempersatukan Indonesia.

***

Sekian lama Work From Home dan anak-anak Belajar Dari Rumah karena Pandemi Corona, saya perhatikan anak-anak hampir tidak pernah nonton TVRI. Walaupun kualitas tampilan layar TVRI sudah tidak ada bedanya dengan tivi-tivi yang lainnya.

Anak-anak sekarang hidup di zaman remote control berfungsi. Tidak seperti di zaman saya anak-anak dulu, tivi itu ya TVRI, nonton tivi itu ya nonton TVRI.

Saya termasuk golongan orang tua yang berdo’a dan berusaha agar anak-anak saya berkarakter Indonesia.

Sambil mengawasi acara tontonan tivi anak-anak sesuai anjuran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terselip perasaan terima kasih saya kepada ilmuwan penemu remote control tivi itu.