SERANG, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Anggaran Corona (Jala Corona) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Mereka menuntut Kejati Banten untuk turun tangan mengusut dugaan skandal pada Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang.
Humas aksi, Stevanus Andriano Lorenzo, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan terhadap penegakkan hukum di Kota Serang. Sebab menurutnya, Kejari Serang menutup mata atas adanya dugaan skandal pada JPS Kota Serang.
“Kami melihat Kejari Serang ini sengaja menutup mata atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang. Padahal sudah jelas Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar pada pengadaan itu. Aneh jika Kejari tidak mau turun tangan,” ujarnya di sela sela aksinya didepan gerbang kantor Kejari Banten , Rabu (3/6/2020).
Selain itu, ia menduga bahwa kelebihan bayar yang terjadi tidak seperti yang ditemukan oleh Inspektorat yaitu Rp1,9 miliar. Menurutnya, kelebihan bayar yang terjadi mencapai dua kali lipat dari temuan Inspektorat.
“Kami mengacu ke anggaran beras pada data refocusing anggaran Dinas Pertanian. Disitu anggaran beras untuk satu liternya Rp10.453. Tapi di Inspektorat harga pasarnya Rp12.800. Jadi kalau kami hitung kelebihan bayar untuk beras saja mencapai Rp3,8 miliar. Dua kali lipat temuan Inspektorat yaitu Rp1,9 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu jelas ada permainan merupakan, untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran penanganan Covid-19. Ia menegaskan bahwa tindakan itu jelas masuk ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pihaknya juga menyoroti terkait dengan adanya pelanggaran aturan dalam pengadaan JPS Kota Serang. Ia mengatakan bahwa Pemkot Serang melakukan pembayaran atas JPS tersebut dengan metode bayar lunas dimuka. Padahal, baik pada SE LKPP, Perka LKPP maupun Perpres nomor 16 tahun 2018 tidak ada metode pembayaran lunas dimuka.
“Hal ini jelas permainan yang sengaja diatur oleh oknum-oknum yang ada di Pemkot Serang untuk bancakan. Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus ditegakkan atas dugaan skandal JPS ini,” katanya.
Kendati diklaim telah dikembalikan oleh pihak penyedia kepada kas daerah, Andriano mengatakan bahwa tetap harus ada penegakkan hukum apabila mengacu pada UU Tipikor pasal 4.
“Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” terangnya.
Bahkan, ia menduga bungkamnya Kejari Serang atas dugaan skandal JPS Kota Serang akibat adanya kucuran dana sebesar Rp500 juta untuk Kejari Serang, yang diberikan oleh Pemkot Serang dalam hal pendampingan.
“Jangan sampai hanya karena kucuran dana itu, Kejari Serang menutup mata atas dugaan penyelewengan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri,” ujarnya.
Ia pun menuntut kepada Kejati Banten untuk dapat turun tangan melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang tersebut. Hal ini karena Kejari Serang secara terang-terangan menolak turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Kami juga menuntut agar Kejati Banten segera memeriksa Kejari Serang terkait kucuran dana Rp500 juta yang diduga membuat mereka tutup mata atas permasalahan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel pada Kejari Serang, Usman, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Jala Corona tidak jelas. Bahkan menurutnya, massa aksi tidak meminta izin kepada Polres Serang Kota untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Usman juga mengatakan, isu yang dibawa massa aksi yakni terkait dugaan skandal JPS Kota Serang, belum pernah ia dengar. Bahkan ia menuding bahwa isu dugaan skandal JPS Kota Serang merupakan penggiringan opini dari pihak media.
“Tidak ada, saya dengar saja tidak isunya. Jadi tidak ada isu apa-apa, sementara tidak ada isu. Itu kan kemasan kalian (pemberitaan dugaan skandal JPS Kota Serang), oke belum bisa kami tanggapi,” katanya.
Ia pun tidak mau berkomentar terkait tudingan Kejari Serang yang menerima kucuran dana sebesar Rp500 juta dari Pemkot Serang.
“Belum, itu bukan kewenangan saya (menjawab pertanyaan terkait hal itu),” tandasnya.
Untuk diketahui, Jala Corona merupakan aliansi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Serang, Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Serang, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang dan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jala Corona melakukan aksi dengan menyampaikan beberapa orasi, menggelar bancakan di depan Kejati Banten dan menabur bunga di depan Kejari Serang.
Terlihat pula beberapa spanduk bertuliskan ‘Usut tuntas skandal JPS di Kota Serang’ dan ‘Uwis wareg durung lur? 500 juta harga diri Kejari Serang’.