Beranda Berita Istri Seorang Ojol yang Positif COVID-19 Akhirnya Dijemput, Ini kata Puskesmas &...

Istri Seorang Ojol yang Positif COVID-19 Akhirnya Dijemput, Ini kata Puskesmas & BPJS Kesehatan

0

KOTA TANGERANG – Julkeriah, istri dari seorang pengemudi ojek online (ojol) yang positif Covid-19 di Kota Tangerang akhirnya dijemput tim Gugus Tugas.

Saat ini Julkeriah tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Griya Anabatic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Julkeriah yang sebelumnya hanya mengisolasi diri di rumah, akhirnya dijemput petugas.

“Iya, Alhamdulillah sudah dijemput pagi tadi dan dibawa ke rumah sakit yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar suami Julkeriah, Budi Adiwijaya kepada Tangerangonline.id, Jumat (5/6/2020).

Budi mengatakan, sehari sebelumnya ada petugas dari Puskesmas Sukasari, Kota Tangerang memberitahu bahwa istrinya akan segera dijemput tim Gugus Tugas.

“Petugas kasih informasi bahwa istri saya disuruh siap-siap untuk dijemput,” ucapnya.

Budi mengaku sangat bahagia atas adanya penjemputan ini. Terlebih lagi, sudah satu bulan lamanya sang istri dinyatakan positif Covid-19 dari hasil Rapid dan Swab Test.

“Saya sangat bersyukur. Karena kalau dirumah saja saya khawatir istri saya makin drop parah, semoga istri saya bisa lekas sembuh,” ucapnya.

Puskesmas Sukasari, Kota Tangerang

Terpisah, Kepala Puskesmas Sukasari, Efi Handayani mengatakan, sejak Julkeriah dinyatakan positif Covid-19, petugas kesehatan telah memberi obat dan vitamin.

“Kami sudah berikan yang bersangkutan obat dan vitamin untuk 10 hari. Kami juga setiap harinya menanyakan perkembangan (kesehatan) pasien dan untuk rujukan memang kita mau serahkan ke Puskesmas asal atau domisili (yang bersangkutan) karena memang beliau (Julkeriah) warga Kabupaten Tangerang,” tutur Efi.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Sementara itu, kabar berhembusnya penolakan oleh Rumah Sakit akibat BPJS Kesehatan keluarga Julkeriah sudah tidak aktif mendapat respon dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Tangerang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Johana mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam
menanggulangi wabah Covid-19.

“Dalam tata laksana penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 dijamin oleh Pemerintah,” jelas Johana.

Menurut Johana, biaya pengobatan setiap masyarakat yang mengidap atau positif COVID-19 ditanggung oleh negara tanpa melalui pemeriksaan apakah aktif atau tidaknya yang bersangkutan dalam peserta BPJS Kesehatan. Melainkan hanya identitas pasien berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas lain.

“Penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah,” ujar Johana.

Johana menjelaskan, BPJS Kesehatan berperan sebagai verifikator klaim Covid-19 dari fasilitas kesehatan sesuai surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan RI Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

“Kami, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang juga telah melakukan konfirmasi atas kesalahpahaman yang terjadi kepada pihak Puskesmas dan rumah sakit. Selanjutnya pasien akan ditangani sesuai dengan standar penanganan Infeksi Corona Virus Covid-19,” tutur Johana.

Lebih lanjut Johana menjelskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dalam hal administrasi penjaminan klaim Covid-19 salah satunya adalah identitas pasien berupa NIK atau nomor identitas lain.

“Sedangkan atas status kepesertaan JKN-KIS keluarga pasien (Budi Adiwijaya) adalah peserta PBPU/mandiri tidak aktif karena penangguhan. Kepesertaan dapat diaktifkan dengan cara perbaharuan data melalui Care Center 1500 400 atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” jelasnya

“Jika peserta dinyatakan tidak mampu oleh instansi terkait maka dapat dialihkan sebagai Penerima Bantuan Iuran yang diusulkan Dinas Sosial setempat ke Pemerintah Daerah atau Kementrian Sosial RI,” tandas Johana.

(Bal)