BANDARA SOETTA – Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan sebanyak 153 ekor reptil. Rencananya hewan eksotik yang berasal dari Indonesia bagian timur tersebut akan dipasarkan di situs jual beli online.
Dari kasus ini, Polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial TK (pemilik barang) dan TD (sopir).
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket kiriman saat melaksanakan patroli rutin di Terminal Kargo, pada Rabu, 3 Juni 2020 lalu.
“Kita melakukan pengamanan dan di Terminal Kargo bersama Polisi Kehutanan, kita temukan 3 koli (paket kiriman) mencurigakan, saat dicek ternyata terdapat satwa liar sebanyak 153 ekor,” kata Yessi saat dijumpai di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (5/6/2020).
Yessi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, paket kiriman yang berisi reptil tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi untuk melalulintaskan satwa liar.
Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan Bandara Soetta. Tim gabungan ini mengamankan 85 ekor Soa Layar (Hydrosaurus Amboinensis, 45 ekor Panana atau Kadal Lidah Biru, 20 Ular Monopohon atau Ular Boa terkecil di dunia (Condoia Carinata Carinata) dan 3 ekor Ular Patola Halmahera.
“Ternyata satwa dari Ambon dan Papua tersebut tidak ada surat-surat resmi pengangkutan barangnya. Langsung kita amankan dan diproses,” ungkap Yessi.
Selanjutnya, satwa liar tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada jaringan atau sindikat masih kami dalami,” ujar Yessi.
Sedangkan terhadap terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 36 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar.
Atau dengan Pasal 87 dan atau Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar. (Rmt)