Eksekusi lahan untuk pembangunan Tol JORR II di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang ricuh. Warga menolak eksekusi dilakukan sebelum ganti rugi dibayar.
Setidaknya terdapat 3 rumah milik warga di wilayah ini yang masih sengketa dan belum dibayar. Namun, pihak Pengadilan Negeri Tangerang melalui Tim Panitera Juru Sita membacakan keputusan pengosongan lahan.
Warga yang merasa resah dan belum ada kejelasan menolak adanya pengosongan. Bahkan alat berat yang turun dilempari dengan kayu dan batu.
Aparat Kepolisian dan TNI yang bersiaga di lokasi tampak melerai aksi warga ini.
Tim Kuasa Hukum Warga Edi Karo-Karo meminta pihak PN Tangerang terlebih dahulu menyelesaikan sengketa ini.
“Kami mau pihak pengadilan menyelesaikan dulu sengketa ini,” kata Edi di lokasi, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya sampai saat ini warga terdampak belum menerima kejelasan ihwal kepemilikan lahan yang di klaim salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Buktikan ke kami kalau memang mereka memiliki surat asli kepemilikan. Kalau tidak kami akan tetap bertahan dan tidak akan mengosongkan lahan kami,” tukasnya.
Sementara itu Camat Pinang Kaonang mengatakan pihaknya akan membantu persoalan warga.
“Kami bersama warga. Kita selesaikan semua ini bersama,” kata Kaonang.
Diketahui saat ini kedua pihak yang bersengketa masih melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Pinang. (Bal)