Beranda Bandara Polres Bandara Soetta Berhasil Ungkap 3 Kasus Senpi dalam Sebulan

Polres Bandara Soetta Berhasil Ungkap 3 Kasus Senpi dalam Sebulan

0

Dalam kurung waktu satu bulan jajaran Polres Kota Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan amunisi yang dimiliki dari 3 orang tersangka. Satu diantaranya masih dalam pengejaran pihak Sat Reskrim Polres Bandara Soetta.

Kapolres Kota Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 3 laporan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

“Hari ini kami menggelar ungkap kasus kepemilikan senpi dan amunisi yang berhasil diungkap satuan reserse. Ada 3 laporan polisi yang ditangani Satreskrim. Ketiganya berkaitan dengan UU Darurat,” terangnya di Mapolres Kota Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (27/10/2020).

Menurut dia pengungkapan ini dilakukan dalam waktu satu bulan. Dimana, ketiga kasus ini diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara,” ujarnya.

Dia menerangkan kasus pertama dalam pengungkapan ini menjerat SAS yang merupakan salah seorang manager di satu perusahan.

“Pertama terjadi seorang pelaku berniat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makasar. Saat diperiksa Avsec ditemukan senjata api jenis revolver. Saat ditanyakan surat tidak ditemukan kelengkapan. Tersangka sudah memiliki sejak tahun 2015,” kata Adi Ferdian.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti satu buah revolver jenis SNW dan empat butir peluru.

“Yang kedua 29 September 2020. Kita bekerjasama dengan PT POS Indonesia mengamankan telah terjadi pemesanan amunisi sebanyak 50 butir. Dan setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke seseorang dan betul tersangka ZI dan kita Lidik sampai ke Riau. Kita berkoordinasi dengan Polda Riau dan ditangkap dengan Polres Padang,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 1 pucuk air gun. Menurut dia ZI ini merupakan seseorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai anggota Polri .

“Tapi sekarang sudah tidak lagi dan diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.

Terakhir, kata Kapolres petugas berhasil mengamankan barang bukti pada 9 Oktober 2020. Pengungkapan ini juga dilakukan dengan bekerjasama kepada PT POS Indonesia.

“Kami berhasil mengamankan pengiriman senpi jenis revolver rakitan tapi bentuk sudah bagus dan rapi. Terkait ini kami masih melakukan penyelidikan kepada pemilik,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengimbau, untuk masyarakat agar tidak memiliki senjata api tanpa adanya kelengkapan surat dan kepemilikan resmi senjata api. (Bal)