Connect with us

PHRI Tangsel Minta Pemkot Jangan Tebang Pilih Penyaluran Dana Hibah Rp100,1 Miliar

News Update

PHRI Tangsel Minta Pemkot Jangan Tebang Pilih Penyaluran Dana Hibah Rp100,1 Miliar

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel meminta Pemkot Tangsel tidak tebang pilih terkait pemberian dana hibah yang digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp.100,1 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk hotel dan restoran.

“Untuk dana hibah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Tangsel menerima sekitar Rp.100,1 Milliar bantuan pariwasata hotel dan restoran,” kata Pj Sekda Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo ketika ditemui di kantor DPRD, Kamis (19/11/2020).

Ketua Perhimpuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Efendi meminta Pemkot Tangsel tidak tebang pilih dalam penyaluran bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Menurutnya, Pemkot harus mampu memeratakan penyaluran dana hibah tersebut kepada pengusaha hotel dan restoran.

“Pemkot jangan hanya menyasar mayoritas hotel-hotel atau restoran-restoran besar yang bayar pajak besar. Maka nya PHRI minta Pemkot harus merata dalam penyaluran bantuan dana hibah tersebut,” kata Gusri saat dihubungi Kamis (19/11/2020).

Gusri mengungkapkan, hotel dan restoran yang terdaftar bayar pajak itu ada sekitar 600 dan yang terdaftar PHRI ada kurang lebih 300.

“Cuman masalahnya, jangan mempertimbangkan kesiapan administrasi ke nomor induk pengusaha, pertimbangkan aja yang bayar pajak gitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Soemanagara mengatakan, bahwa PHRI sebelumnya telah dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan ini. Dari proses perencanaan tersebut, sambung Andre, data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel yang sudah terverifikasi ada sekitar 270 hotel dan restoran.

“Sebelumnya PHRI rapat dahulu dengan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata. Dari rapat tersebut ada sekitar 270 yang terverifikasi dari DPMPTSP. Kan daftar restoran dan hotel wajib pajak itu kan di verifikasi nanti berdasarkan persyaratan yang petunjuk teknis untuk distribusi dana hibah itu,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Black ini menjelaskan, hasil verifikasi dari DPMPTSP tersebut masih menjadi polemik karena ada unsur dokumen yang salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dimana, lanjut Black, kalau tingkat hotel dan frenchise memiliki TDUP di Jakarta tidak boleh menerima bantuan dana hibah dari Pemkot Tangsel.

“Nah itu akhirnya dianulir gak mendapat, dan itu menjadi polemik dan menjadi perdebatan,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso memaparkan, untuk penyaluran dana hibah Rp100,1 miliar masih dalam tahap verifikasi. “Masih verifilasi berkas bang. Nanti kalau sudah beres dikabari,” tutupnya. (Ded)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top