News Update
Ketahuan Bagi Bingkisan Paslon, KPU Tangsel Pecat Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas dengan memecat seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Tangsel 2020.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan M Taufiq MZ mengatakan, pemecatan terhadap anggota KPPS tersebut karena terbukti memberikan formulir C pencoblosan kepada warga perumahan Residence One, BSD yang disisipi bingkisan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon).
“Kemarin sudah kita pecat dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat/diganti,”katanya melalui pesan singkat, Senin (7/12/2020).
Terkait kejadian ini, KPU Kota Tangsel mengingatkan seluruh petugas pemilu untuk netral. Hal tersebut sesuai dengan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilkada, dan Peraturan KPU.
“Kita akan sampaikan kepada teman-teman, netralitas itu harga mati untuk kita sebagai penyelenggara,” ujar.
Ketika ditanya terkait proses hukum petugas KPPS, Taufik menjelaskan, untuk proses hukumnya nanti diserahkan ke bawaslu yang punya kewewenangan, kalau KPU hanya sebatas pemecatan saja.
“Ranahnya bawaslu untuk proses hukumnya. KPU hanya sebatas pemecatan saja,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Utara (Serut) Ahmad Zaeni membenarkan adanya pemberian bingkisan dari salah satu paslon yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya.
Zaeni menuturkan, petugas KPPS mengaku tidak mengetahui bingkisan yang diberikan kepada warga berisi barang-barang bergambar salah satu kontestan Pilkada, lantaran pelaku hanya dititipkan oleh seorang warga saat membagikan formulir pencoblosan.
“Benar mas ada pembagian bingkisan yang dilakukan anggota KPPS saat membagikan formulir pencoblosan di wilayah Kelurahan Jelupang, Serut. Cuma pengakuan pelaku, dia enggak tau isi bingkisannya apa, karena dititipin sama ibu RT buat dibagiin ke warga. Ada sepuluh bingkisan,”kata Zaeni kepada awak media.
Zaeni menambahkan, anggota KPPS bernama Jaya yang membagikan bingkisan tersebut telah diberhentikan secara tidak terhormat.
“Terlepas dia tahu atau enggak, ini sudah melanggar kode etik penyelenggara, jadi kita langsung berhentiin secara tidak terhormat. Jangankan kejadian ini yang memang ada barangnya, ada penyelenggara yang gesturnya mengarah ke Paslon juga kita langsung pecat,” tandasnya. (Ded)
