Bandara
Terkait Surat Tes Covid-19 Palsu, Polres Bandara Soetta Kembali Amankan Seorang Tersangka
Tim Garuda Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali mengamankan seorang tersangka terkait kasus Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu.
“Berinisial H. Tersangkanya jadi 16 (orang),” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada tangerangonline.id, Rabu (20/1/2021).
H merupakan orang yang terlibat dalam membuat dan memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Bandara Soetta membongkar praktik pemalsuan surat hasil tes Covid-19. Sebanyak 15 orang diamankan masing-masing berinisial MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.
Bahkan, salah satu diantara tersangka terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur lantaran positif Covid-19.
“Tersangka berinisial M positif Covid 19 melalui Test Rapid Antigen. Sekarang ada di RS Polri Kramat Jati,” tutur Kompol Alex.
Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rmt)
