Samsat Cikokol Gratiskan Biaya BBN Kedua di Masa Pandemi

By
2 Min Read

Mulai 1 Februari 2021, masyarakat Kota Tangerang dapat menghirup udara segar, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, di bulan ini Samsat Cikokol membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) II (kedua) untuk mutasi masuk dari luar Pemprov Banten.

Ditengah Pandemi Covid 19 ini, pihak Samsat di wilayah kerja Provinsi Banten memberikan keringanan. Apalagi, momentum ini dilakukan untuk memotivasi para pengguna kendaraan dapat sadar pajak.

Sejalan dengan itu, objek pajak kendaraan bermotor semakin meningkat pula.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Tangerang, Saripudin menuturkan, dasar pembebasan BBN kedua sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten  No 2/2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua  Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.

“Diharapkan ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Banten melakukan balik nama, bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah PKB (Pajak  Kendaraan Bermotor) khusunya BBN II di Banten,” ujar Saripudin kepada wartawan di Kantor UPT  Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Selasa, (2/2/2021).

Namun demikian, lanjut Saripudin, pembebasan BBN kedua bukan berarti membebaskan pemilik kendaraan denda, asuransi maupun pajak.

“Untuk pembebasan denda biasanya dilaksanakan jelang HUT Provinsi Banten,”  terangnya.

Saripudin menjelaskan, salah satu latar belakang diberlakukannya pembebasan BBN II ini tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

“Tapi walaupun terkesan tanggung, paling tidak program bebas BBN II ini membantu mengurangi beban  masyarakat, apalagi untuk pemilik mobil sangat terasa, sebab nilai BBN II-nya, sampai Rp 1  juta lebih, sementara untuk kendaraan roda dua bea BBN II nya mencapai kurang lebih Rp 400 ribu,” tuturnya.

Dia menambahkan, bagi UPT Samsat Cikokol, pemberlakuan pembebasan BBN II tidak ubahnya sebuah investasi. Sebab, dengan masuknya kendaraan tersebut ke Kota Tangerang,  berarti pajak yang dibayar masuk ke Pemprov Banten.

“Untuk target pendapatan dari kendaraan bermotor hingga  Juli adalah 70 persen Rp 5,47 miliar,” ucapnya. (Bal)

Share This Article