Connect with us

Setelah Puluhan Tahun Terbengkalai, 40 Hektare Lahan di Peusar Kembali ke Ahli Waris yang Sah

Berita

Setelah Puluhan Tahun Terbengkalai, 40 Hektare Lahan di Peusar Kembali ke Ahli Waris yang Sah

Permasalahan agraria masih terjadi seiring pesatnya pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Tidak sedikit lahan diklaim oleh orang yang bukan sebagai pemilik yang sah.

Salah satunya lahan yang terletak di Kampung Pabuaran Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut terbengkalai kurang lebih 30 tahun.

Lahan seluas kurang lebih 40,075 hektare yang terbentang hingga ke Kampung Panunggangan Desa Peusar ini sempat diklaim oleh orang lain yang bukan pemilik yang sah.

Usut punya usut, lahan yang kini telah banyak berdiri bangunan diatasnya tersebut merupakan milik ahli waris Abdul Gofur dan Marsah binti Sahali. Kedua nama tersebut merupakan pasangan suami istri.

RM Bramastyo KN selaku kuasa hukum ahli waris Abdul Gofur dan Marsah binti Sahali menuturkan, tanah tersebut masih tercatat di Buku Desa Peusar Kabupaten Tangerang.

“Tanah ini terdaftar sejak tahun 1935 berdasarkan Girik dan kikitir pajak bumi. Adapun ahli waris yang merupakan keturunan Almarhum Abdul Gofur dan Marsah binti Sahali sebanyak 16 keluarga,” kata Bramastyo kepada tangerangonline.id saat dijumpai di lokasi, Minggu (7/2/2021).

Menurut Bram, selain Girik atau Leter C, kepemilikan lahan juga diperkuat dengan adanya bukti Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) tahun 1976 dan Ipeda (kini disebut Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 1983.

“Tahun lalu tepatnya tahun 2020 lalu, lahan ini masih tercatat di Buku C Desa bahwa leter C atau girik nomor C732 tercatat atas nama Marsah binti Sahali dengan luas kurang lebih 40,075 hektare,” terang Bram.

Sementara Lebih lanjut Bram, ahli waris dari Abdul Gofur dan Marsah binti Sahali telah ditetapkan melalui penetapan putusan ahli waris nomor 340 dari Pengadilan Agama Tigaraksa.

Banyak Bangunan Liar

Setelah terbengkalai kurang lebih 30 tahun, banyak bangunan-bangunan permanen telah berdiri di lahan milik ahli waris Abdul Gofur dan Marsah binti Sahali tersebut.

Menanggapi hal ini, Bramastyo mengatakan akan melakukan langkah-langkah persuasif dan keputusannya akan dikembalikan kepada ahli waris.

“Kepada masyarakat yang tidak berhak di atas lahan tersebut kami tetap melakukan langkah persuasif ya. Mungkin mereka juga sebagai korban. Bagaimana nanti itu lebih baik temui ahli waris ataupun kuasa hukum dari ahli waris,” imbaunya.

Pantauan tangerangonline.id lokasi, puluhan keluarga ahli waris mendirikan plang di sejumlah titik di lahan tersebut. Pemasangan plang ini pun mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian dari Polresta Tigaraksa Polda Banten.

“Kami memasang plang ini setelah sebelumnya memberitahukan kepada pihak pemerintahan setempat dan Kepolisian. Alhamdulillah hari ini tidak ada kendala, pemasangan plang berjalan aman dan lancar,” tutur Bram.

“Warga yang keberatan atas keberadaan plang ini dapat menghubungi kuasa hukum ahli waris melalui 0878 5649 0867 atau melalui email rmbramastyo@gmail.com,” pungkasnya. (Rmt)

Continue Reading

More in Berita

Advertisement
To Top