Pasca pemasangan stiker pengawasan yang dilakukan SatPol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap kios Bursa Mobil Bintaro pada Kamis (17/3/2016) pekan lalu lantaran bangunan kios yang terdiri dari lima lokal tersebut diduga belum mengantongi ijin, kini sejumlah persoalan sedikit demi sedikit mulai muncul terkait kios yang terletak di Jalan MH Thamrin, Bintaro Sektor Vll Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren itu.
Kios bursa mobil yang sedianya mulai soft opening pada 2 April 2016 mendatang ini, diduga berdiri di atas lahan milik warga atas nama Djilin bin Dulhamid. Menurut salah seorang ahli waris yang lahannya sudah berdiri kios Bursa Mobil Bintaro tersebut, mengaku bahwa lahan seluas satu hektar lebih itu, tidak pernah diperjual-belikan kepada siapapun termasuk pihak Bintaro.
“Setahu saya dari ahli waris keluarga Djilin bin Dulhamid nggak menjual kepada siapapun. Sekarang check aja sertifikatnya mana, nomor warkanya (nomor induk) dari mana?,” kata Usen (65), salah satu ahli waris dari Djilin bin Dulhamid kepada wartawan di Pondok Aren, Senin (21/3/2016).
Pria yang juga menjabat sebagai ketua RW 01 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren ini mengungkapkan, bahwa lahan ahli waris peninggalan kakeknya itu sudah lama berperkara. Mulai dari pengadilan negeri Tangerang hingga masuk ke ranah Polda Metro Jaya bahkan berakhir di Mahkamah Agung (MA) RI.
“Kita sudah lama berperkara dengan Bintaro mengenai lahan ini, dari dulu sudah belasan kali bolak-balik ke Pengadilan Negeri Tangerang bahkan sampai ke tingkat MA, tapi MA memenangkan kita,” ungkapnya.
Akan tetapi, Usen menganggap Bintaro tidak pernah mematuhi putusan MA yang telah memenangkan pihak ahli waris. “Ini seakan-akan Bintaro mengabaikan putusan MA, buat apa kita berperkara, ini kan sudah bertahun-tahun,” beber Usen.
Ia menambahkan, sebagai orang kecil, dirinya bersama ahli waris lain yang memiliki hak atas lahan yang kini dibangun kios Bursa Mobil Bintaro, mengaku tak berharap berlebihan selain pihak Bintaro memberi ganti kepada para ahli waris.
“Kita sih berharap lahan itu di ganti sesuai harga tanah saat ini, cuma itu aja kok,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pol PP Kota Tangsel akhirnya memberi stiker pengawasan. Pemasangan stiker pengawasan pada bangunan yang berjumlah lima lokal dimana setiap lokalnya terdiri dari beberapa kios itu, diduga telah melanggar peraturan daerah kota setempat.
Kepala Seksi Ketertiban Usaha pada Pol PP Kota Tangsel, Pranajaya mengungkapkan, pemasangan stiker pada kios bursa mobil tersebut merupakan tindak lanjut surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan bangunan (SP4B) yang diberikan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa kios Bursa Mobil tersebut telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan dan gedung.
“Kami menduga bangunannya belum memiliki IMB, makanya kita pasang stiker pengawasan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2013 yang diubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang ijin bangunan,” kata Pranajaya waktu itu. (Dra)