Dualisme terkait kepemimpinan figur ketua umum Pemuda Panca Marga (PPM) di tingkat pusat telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
Pihak internal PPM yang bertikai ini antara kubu Berto Izaak Doko dengan Samsudin Siregar SH selaku ketua umum PPM.
Kedua kubu tersebut sempat pecah dan akhirnya berpekara di pengadilan negeri Jakarta Timur memperebutkan organisasi PPM di tingkat pusat dalam agenda gugatan pembatalan AHU yang diterbitkan Kemenkumham.
Pihak penggugat, yakni kubu Berto Izhaak Doko yang ingin mengambil alih organisasi tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap kubu Samsudin Siregar, lantaran dinilai AHU yang dikeluarkan oleh kementerian kepada kubu Samsudin tak seharusnya dikeluarkan.
Oleh karenanya, putusan pengadilan negeri Jaktim memutuskan, menimbang bahwa musyawarah nasional PPM ke-10 yang di selengggarakan pada Desember 2020 lalu adalah sah. Maka, kepengurusan kubu Samsudin dan Abdillah Karyadi adalah sah.
Dengan demikian, segala perbuatan serta tindakan ketua umum Samsudin Siregar beserta jajarannya tersebut adalah yang berhak menggunakan segala macam atribut, logo PPM adalah sah dan bukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Derry Hartono, ketua Caretaker Pengurus Cabang (PC) Kota Tangerang Selatan yang di berikan surat keputusan nomor : Skep. 01/Caretaker/PD.PPM/BTN/III/2021 di delegasikan sebagai ketua sah dari kubu Samsudin memgatakan kepada wartawan, dari surat tersebut tidak ada lagi klaim PPM di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
“Tertanggal hari ini, saya mendapatkan amanah dari markas daerah (Mada) provinsi Banten untuk mensosialisasikan dan klarifikasi segala bentuk klaim dan juga atribut PPM di Kota Tangsel. Saya tekankan, jangan ada lagi yang memakai dan mengatas namakan PPM, saya akan laporkan kepada penegak hukum,” kata Derry kepada wartawan (1/3/2021) kemarin.
Ia menjelaskan, putusan pengadilan negeri nomor perkara 583/Pdt.G/2019/PN/Jkt.Tim tertanggal 19 Januari 2021 sudah final.
“Keputusan ini sudah final, kami sudah sounding ke kepolisian agar menertibkan pihak-pihak yang mengaku pengurus PPM di Kota Tangsel. Nanti saya akan segera memenuhi kebutuhan administrasi dan ketentuan organisasi sebagaimana mestinya ke kesbangpol Tangsel,” ujarnya.
Menurut Derry, kepengurusan organisasi khusus anak veteran yang sebelumnya dinilai sudah keluar dari marwah dan anggaran dasar rumah tangga pemuda panca marga. Dimana, pengurus internal PPM diwajibkan untuk memiliki skep (surat keputusan).
“Okp ini khusus, hanya anak, cucu, dan cicit veteran saja yang berhak menjadi pengurus inti. Di data saya, seluruh pengurus yang saya komandoi seluruhnya punya bukti konkrit, bukan klaim sepihak,”tegasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Richan Oktafianto, ketua PC pemuda panca marga Kota Tangsel dari kubu Berto menilai, putusan di pengadilan negeri Jaktim tersebut belum final, dengan kata lain masih ada upaya banding.
“Mestinya konflik tersebut diambil alih oleh LVRI selaku bapak ideologis lahirnya OKP Panca Marga. Pak Berto menggugat atas dasar penerbitan surat dari Kementrian Hukum dan Ham (MenKumHam) atau AHU yang di nilai tak sependapat dengan LVRI, ditolak pengadilan itu bukan berarti menang, masih ada banding,” ujarnya
Lebih lanjut, seolah tak ada pengaruhnya, ia justru akan melakukan pelantikan PC PPM Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat. Karena menurutnya, PPM yang diakui oleh LVRI itu jatuh kepada kubunya.
“Mereka jangan berbesar hati dulu, sampai saat ini di Tangsel SKT-nya itu masih atas nama saya. Karena saya memakai kumham yang lama. LVRI ini punya peran penting lahirnya PPM, kita sebagai anaknya mestinya tidak boleh melawan,” tuturnya. (Ed)