Connect with us

Ombudsman Tinjau E-Tilang, Dirlantas Polda Banten: Pelanggar Tidak Respon STNK Diblokir

Berita

Ombudsman Tinjau E-Tilang, Dirlantas Polda Banten: Pelanggar Tidak Respon STNK Diblokir

Ombudsman RI Perwakilan Banten memantau uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang di Mapolda Banten, Rabu (17/3). Pihaknya memastikan E-tilang yang terpasang di beberapa titik perempatan Kota Serang dan sudah efektif berjalan meski baru akan segera dilakukan secara efektif secara resmi pada 1 April mendatang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampikan, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mendukung penuh setiap lembaga ataupun pemerintah daerah (pemda) yang memiliki semangat dan upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, tak terkecuali bagi institusi Polri khususnya diwilayah Polda Banten.

“Tentu kami siap mendukung upaya dari Ditlantas Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yang sudah baik akan kami apresiasi dan yang kurang baik akan kami dorong agar Polda dapat memperbaikinya,” kata Dedy kepada wartawan, Rabu (17/3).

Menurutnya, pelaksanaan e-Tilang ini, perlu persiapan yang matang sebelum diterapkan, baik segi sosialisi maupun perlengkapan teknis agar dapat berjalan dengan sebaik mungkin.

Ia berharap, Polda Banten dapat lebih berinovasi dan lebih unggul dalam kesertaannya menata ruang di wilayah hukum Polda Banten.

“Jika semua persiapan sudah lengkap, sosialisasi pun sudah dilakukan dengan baik, maka perlu dipikirkan inovasi lainnya agar Polda Banten lebih unggul dan menjadi yang terbaik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten dan tim juga memantau langsung ke situation room RTMC Polda Banten dengan ditunjukan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo infrastruktur e-tilang dan proses pemantauan oleh CCTV di semua titik.

“Walaupun ini masih uji Coba, kami lihat dan optimis berjalan dgn baik. Tinggal bagaimana pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Saya rasa Polda Banten sudah cukup siap dalam pelaksanaan e-Tilang ini,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga mendorong agar Ditlantas Polda Banten berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dishub, BPTD wilayah, Bapenda, dan lain lain, agar program e-tilang dapat berjalan secara efektif dan sesuai tujuannya.

“Ombudsman mendorong agar Ditlantas Polda Banten berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sementara, Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo menyampaikan, dari pemantauan yang telah dilakukan dalam masa uji coba ini, tim Ditlantas Polda Banten melakukan sosialisasi dengan menegur langsung para pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dengan sosialisasi yang telah dilakukan, kami berharap akan muncul budaya tertib lalu lintas di masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat bisa semakin menurun. Ini juga demi keselamatan kita bersama di jalan raya,” Kata Dirlantas.

Rudy menjelaskan, e-Tilang ini dilakukan dengan dipasangnya CCTV di tiga titik. Dimulai dari sepanjang jalan Protokol Jl. Ahmad Yani dan Jalan Sudirman. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka pelanggar akan di foto atas pelangarannya dan surat tilang akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan.

“Untuk melakukan proses selanjutnya, apabila tidak ada respon dari yang bersangkutan maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” jelasnya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top