Connect with us

Diduga Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Tangsel Segel Cluster The Patio Residence

Berita

Diduga Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Tangsel Segel Cluster The Patio Residence

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel kegiatan pembangunan Cluster The Patio Residence. Penyegelan itu lantaran diduga belum mengantongi ijin.

Rombongan berseragam coklat pekat tersebut dipimpin langsung oleh Sapta Mulyana selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel. Ia menjelaskan, masih adanya pengembang yang belum patuh akan Perda.

“Titik pertama yaitu cluster di wilayah Jelupang. Ini jelas melanggar tidak mengantongi ijin. Kemudian titik kedua cluster yang sangat dekat dengan kantor Pemerintahan Kota Tangsel, yakni The Patio Residence di Jalan Palapa Parung Benying, Serua Ciputat. Disini kami stop seluruh kegiatan pekerjaan, dan kami amankan alat bangun seperti pacul dan sekop semen,” ucapnya (18/3/2021)

Di lokasi sekitar The Patio Residence yang dibangun oleh PT. BA dengan harga Rp 900 jutaan tersebut ternyata belum berkoordinasi dengan warga setempat. Pasalnya, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, belum ada bicara sama warga terkait pembangunan rumah hunian di depan warungnya.

“Emang dari awal kami di sini gak pernah di ajak ngomong sama perumahan ini. Jangan masukin nama saya bang, nanti saya ditegor pak RT deh,” ucap warga RT 03 RW 018 Parung Benying, Serua, Ciputat.

Usai tertibkan bangunan bermasalah di dua cluster di wilayah berbeda, Satpol PP Kota Tangsel juga menyegel hunian bangunan rumah tinggal di perkampungan, Jalan Alip Gede, Maruga, Serua Ciputat, persis Kantor Walikota Tangsel. (Adt)

More in Berita

Advertisement
To Top