Connect with us

DPRD Pandeglang Akan Berikan Kesimpulan Soal Sengketa Lahan Warga Sumurlaban

News Update

DPRD Pandeglang Akan Berikan Kesimpulan Soal Sengketa Lahan Warga Sumurlaban

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang melalui Komisi I akan mengambil keputusan perihal sengketa lahan antara PT. Bumi Banten Raya (BBR) dengan Warga Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.

Keputusan akhir soal sengketa lahan tersebut akan kembali digelar pada 29 Maret 2021 mendatang melalui rekomendasi pimpinan DPRD Pandeglang. Hal itu disampaikan Endang Sumanteri selaku Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Jumat (19/3/2021).

Menurut Endang Sumanteri dari Fraksi Demokrat ini, bahwa dari hasil audensi tadi akan disampaikan kesimpulan akhir, bukan memberikan keputusan karena dalam musyawarah antara pihak PT BBR yang mengklaim telah memiliki kontrak pengelolaan lahan seluas 20 hektar di Desa Sumurlaban saat ini tidak dapat menunjukan bukti kontrak tersebut.

“Maka dari musyawarah ịni kita mencari solusi, untuk itu kita sebagai anggota komisi I yang mẹngkaji lebih dalam dengan melihat bukti-bukti dari kedua belah pihak yang nantinya akan ditarik kesimpulan yang akan kita rapatkan bersama pimpinan. Intinya kami sebagai wakil rakyat, akan berpihak kepada rakyat yang benar.” terang Endang Sutisna.

Hal senada juga disampaikan oleh Candra Angga R pada prinsifnya sebagai wakil masyarakat, tetap akan membela dan memperjuangkan masyarakat yang benar.

“Tadi kami sudah tanyakan pada kedua belah pihak bukti-bukti yang dimilikinya, seperti pihak PT.BBR tidak bisa menunjukan bukti kontrak yang dimiliki selama 25 tahun itu. Dan warga sendiri ingin mengambil haknya kembali yang selama ini telah dikelola selama 7 tahun sesuai kontrak awal minta dikembalikan lagi. Kami minta masalah ini cepat selesai nanti dalam kesimpulan akhir, karena masih banyak tugas-tugas kami yang harus dikerjakan,” beber Candra dari Fraksi PAN-Perindo

Sementara Kepala Desa Sumurlaban, Syamsudin mengatakan, bahwa pada awal periode pertama menjabat dirinya mengaku tidak mengeluarkan SPH kontrak selama 25 tahun kepada pihak PT.BBR tersebut.

“Namun saya didatangi beberapa orang warga yang memohon menandatangani SPH dengan cara kontrak selama 7 tahun dèngan nilai 7 juta/hektar. Semuanya kurang lebih di desa sumurlaban sebanyak 20 hektar.” kata Kades Syamsudin.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana mendatangi gedung DPRD Pandeglang untuk menyampaikan aspirasinya pada wakil rakyat soal keberadaan PT. Bumi Banten Raya (BBR) yang sejak 2010-2017 bergerak dalam penanaman pohon jengjeng. Namun tahun 2019 plang PT.BBR hilang padahal lahan tersebut dikuasai oleh pihak perusahaan.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra dan Wakil pimpinan Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat, dan Ketua Komisi I Endang Sumanteri serta dua anggota lainnya Aan Karnamah dan Candra Angga R untuk melakukan audiensi di ruang Banmus DPRD Pandeglang, Kamis (18/03/21).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Camat Angsana, Arif Mahmud dan Kepala BPN Pandeglang, Leonar termasuk Agus Cs dari pihak PT.BBR termasuk Kades Sumurlaban. (Dan/Den)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top