Home Berita Miliki Ganja 192 Kg, Dua Orang Asal Menteng Dituntut Hukuman Mati

Miliki Ganja 192 Kg, Dua Orang Asal Menteng Dituntut Hukuman Mati

0
Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma. (ist)

NB (50) dan DP (32) dua orang terdakwa yang kedapatan menguasai ganja kering siap edar sebanyak 192 kilogram dituntut hukuman mati. Keduanya didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua orang yang diamankan dari hasil pengungkapan kebun ganja di Kecamatan Karang Tengah ini harus menanggung perbuatan mereka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (22/3/2021) ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan keduanya dituntut dengan hukuman berat.

“Ya kami tuntut dengan hukuman mati,” jelasnya.

Kata Dapot, dalam perkara ini ada dua Jaksa yang menangani yakni Agus Rudi dan Reza Fahlevi. Kedua jaksa memberikan tuntutan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1.

“Kedua terdakwa ini berasal dari Menteng, Jakarta Pusat. Mereka diamankan 31 Agustus 2020 lalu,” jelasnya.

Keduanya, lanjut Dapot, ditangkap saat akan janjian bertemu untuk mengambil paket narkoba jenis ganja di Cikini, Jakarta Pusat.

“Dalam perkara ini NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu,” ungkapnya.

Dapot menjelaskan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192, 086 kilogram.

“Yang menangkap kedua terdakwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Karang Tengah,” pungkasnya. (Bal)