Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan dan jajaran menyampaikan kegiatan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021.
Dana hibah komite olahraga Nasional Indonesia tahun 2019 sebesar Rp. 7,8 milliar di sikapi oleh kejaksaan dan di indikasikan berpotensi merugikan negara.
Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan dimaksud Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penggeledahan terhadap kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Permai vi blok AX7 No. 19. Pamulang.
Sidak penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.45 Wib. sampai dengan pukul 16.30 Wib berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021.
Ryan Anugerah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kota Tangerang Selatan mengatakan, dalam penggeledahan yang di lakukan pihaknya mengamankan sejumlah dukumen.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” papar Ryan saat konfrensi Pers di kantor kejaksaan Jalan Promoter BSD City, Serpong, (8/4/2021).
Ia juga menguatkan, penggeledahan tersebut turut di saksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pejabat KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat.
Senada dengan Ryan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan karena laporan perjalan dinas kegiatan tersebut fiktif dan diduga memanfaatkan dana hibah tahun anggaran KONI 2019.
“Dugaannya, ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kami hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar,” ujarnya.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapatkan bukti-bukti diantaranya adalah dokumen sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen. Mulai dari surat pertanggung jawaban (SPJ), Kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer.
Barang-barang yang didapatkan dari hasil penggeledahan kemudian di lakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019.(Adt)